Bisnis.com, PALEMBANG – Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan PT Dizamatra Powerindo atas Kebijakan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru yang mencabut Pergub 23 Tahun 2012 terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel, Ardani, mengatakan PT Dizamatra Powerindo dan kawan-kawan telah melakukan gugatan ke MA melalui permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah berproses di Mahkamah Agung ( MA) beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018.
“Isinya [putusan] MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo dan kawan-kawan,” jelas Ardani, Minggu (3/3/2019) sore.
Menurut dia, adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
"Memang pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6,” ujarnya.
Menurut Ardani pemohon dalam hal ini PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Namun setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.
“Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambah Ardani.
Dia menjelaskan terdapat tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan oleh Herman Deru.
Pertama, keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari. Kedua, pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.
Kemudian ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.
"Jadi sudah wajar gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba, gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini," jelasnya.
Sebelumnya gugatan nonlitigasi juga diajukan PT Dizamatra Powerindo dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.
Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan jalan khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan Jalan Khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu Jalan Khusus milik PT.Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya.
Dalam keputusan gubernur dengan mempertimbangkan usulan para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Perundangan lainnya.