Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Turis Tak Wajib Berhijab Jika Berlibur ke Aceh, Ini Penjelasannya!

Pemerintah Aceh yang menerapkan qanun syariat Islam layaknya hukum positif memberi kesan tersendiri bagi masyarakat di luar Provinsi Aceh. Penerapan syariat Islam kerap dipandang negatif karena pelanggarnya terancam dikenakan hukuman cambuk.
Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Syariat Islam melakukan unjukrasa menolak keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (2/2)./ANTARA-Irwansyah Putra
Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Syariat Islam melakukan unjukrasa menolak keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (2/2)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh yang menerapkan qanun syariat Islam layaknya hukum positif memberi kesan tersendiri bagi masyarakat di luar Provinsi Aceh. Penerapan syariat Islam kerap dipandang negatif karena pelanggarnya terancam dikenakan hukuman cambuk.

Namun demikian, dalam qanun atau peraturan hukum yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tersebut menyebutkan, syariat Islam hanya berlaku kepada penganut agama Islam yang berada di Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar mengatakan, qanun syariat Islam hanya mengikat umat Islam yang berada di Aceh, sedangkan untuk masyarakat non muslim di Aceh tidak diberlakukan qanun syariat Islam. Karena itu, aturan wajib berhijab pun hanya berlaku untuk umat islam.

Selama ini, wisatawan mancanegara yang datang ke Aceh kerap tidak memakai hijab. Biasanya turis asing mengenakan penutup kepala hanya ketika berbaur dengan masyarakat. Masyarakat non muslim yang tidak berhijab juga tidak akan dikenakan sanksi apapun sejauh berpakaian sopan.

"Kita hanya himbau [masyarakat non muslim] menghargai norma-norma yang ada di Aceh" ujar Alidar saat dihubungi Bisnis belum lama ini.

Ada beberapa orang non muslim yang pernah dikenakan hukuman cambuk karena melakukan pelanggaran berupa mabuk-mabukan dan berjudi. Saat non muslim melanggar hukum syariat seperti mabuk-mabukan, berjudi, berzina, dan homoseksual, pelanggar tersebut bisa memilih untuk diproses berdasar hukum positif atau berdasar syariat Islam.

"Dalam beberapa kasus, non muslim yang melanggar hukum memilih untuk diproses menggunakan hukum syariat," kata Alizar.

Setelah dihukum cambuk, pelanggar qanun syariat Islam tidak lagi dipenjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper