Bisnis.com, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh yang menerapkan qanun syariat Islam layaknya hukum positif memberi kesan tersendiri bagi masyarakat di luar Provinsi Aceh. Penerapan syariat Islam kerap dipandang negatif karena pelanggarnya terancam dikenakan hukuman cambuk.
Namun demikian, dalam qanun atau peraturan hukum yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tersebut menyebutkan, syariat Islam hanya berlaku kepada penganut agama Islam yang berada di Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar mengatakan, qanun syariat Islam hanya mengikat umat Islam yang berada di Aceh, sedangkan untuk masyarakat non muslim di Aceh tidak diberlakukan qanun syariat Islam. Karena itu, aturan wajib berhijab pun hanya berlaku untuk umat islam.
Selama ini, wisatawan mancanegara yang datang ke Aceh kerap tidak memakai hijab. Biasanya turis asing mengenakan penutup kepala hanya ketika berbaur dengan masyarakat. Masyarakat non muslim yang tidak berhijab juga tidak akan dikenakan sanksi apapun sejauh berpakaian sopan.
"Kita hanya himbau [masyarakat non muslim] menghargai norma-norma yang ada di Aceh" ujar Alidar saat dihubungi Bisnis belum lama ini.
Ada beberapa orang non muslim yang pernah dikenakan hukuman cambuk karena melakukan pelanggaran berupa mabuk-mabukan dan berjudi. Saat non muslim melanggar hukum syariat seperti mabuk-mabukan, berjudi, berzina, dan homoseksual, pelanggar tersebut bisa memilih untuk diproses berdasar hukum positif atau berdasar syariat Islam.
"Dalam beberapa kasus, non muslim yang melanggar hukum memilih untuk diproses menggunakan hukum syariat," kata Alizar.
Setelah dihukum cambuk, pelanggar qanun syariat Islam tidak lagi dipenjara.