Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyinggung soal dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.
Hal itu disampaikan Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf saat membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Aceh tahun 2025-2029, Rabu (9/7/2025).
Dikatakan Mualem, berakhirnya alokasi dana Otsus Aceh dari Pemerintah Pusat akan menimbulkan sejumlah tantangan khususnya dalam hal fiskal daerah. Sebagaimana diketahui, dana Otsus merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah dan ditetapkan dalam Undang-undang.
Menjelang berakhirnya alokasi dana Otsus Aceh tersebut, Mualem menyebut Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah menyiapkan draft revisi Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk mendorong perpanjangan dana Otsus Aceh.
“Kami titip harapan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Menteri PPN/ Kepala Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), serta Forbes DPR/ DPD RI asal Aceh untuk mendukung percepatan revisi UUPA,” ujar Mualem dikutip dari laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (9/7/2025).
Dilansir dari laman Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, dana Otsus menjadi sumber pendanaan pembangunan yang signifikan bagi Provinsi Aceh. Sejak tahun 2006, pemerintah pusat secara rutin mentransfer dana Otsus ke Pemerintahan Aceh, seiring diberlakukannya Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Baca Juga
Menurut beleid tersebut, Aceh berhak mendapat tambahan dana pembangunan melalui dana Otsus dan dana bagi hasil migas. Besaran dana Otsus yakni 2% dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk 15 tahun pertama. Lalu, sebanyak 1% untuk lima tahun terakhir.
Tambahan dana yang menjadi sumber penerimaan utama bagi pembangunan aceh tersebut akan ditransfer pemerintah selama 20 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan. Diperkirakan, Aceh akan menerima sebesar Rp163 triliun selama jangka waktu tersebut.
Berakhirnya tambahan transfer dari pemerintah pusat tersebut tentu berdampak besar bagi Aceh. Pemerintah Aceh bersama DPRA pun telah mempersiapkan revisi UUPA yang mendorong perpanjangan dana Otsus.
Merespon hal tersebut Menteri PPN/ Kepala Bappenas Rachmad Pambudi yang hadir dalam agenda tersebut menyampaikan, dana Otsus Aceh harus ditransformasikan perannya dari penopang menjadi akselerator. Dia mengimbau Pemerintah Aceh fokus pada proyek-proyek terobosan bagi pertumbuhan riil.
“Pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam mengeksplorasi, mengoptimalkan, dan mensinergikan seluruh pendanaan,” ujarnya.
Disampaikan Rachmad, pertumbuhan ekonomi Aceh dapat dipacu dengan beberapa kebijakan utama, antara lain percepatan eskploitasi blok migas di Selat Malaka; revitalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun melalui hilirisasi migas dan Carbon Capture and Storage); revitalisasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; pengembangan kepariwisataan di Sabang, Banda Aceh, dan Danau Laut Tawar; serta peningkatan produktivitas Kopi Gayo dan komoditas tanaman pangan potensial guna mendukung pencapaian swasembada pangan dan pelaksanaan MBG.
Adapun Musrenbang dalam rangka penyusunan RPJMN Aceh 2025-2029 Gubernur Aceh menyampaikan visi pembangunan Aceh 2025-2029, yaitu “Islami, Maju, Bermartabat, dan berkelanjutan” yang diterjemahkan ke dalam sembilan misi strategis “Cap Sikureng”.
Misi tersebut mencakup penguatan syariat Islam, pembangunan ekonomi hijau, hilirisasi sumber daya alam, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Lalu, cakupan misi tersebut juga terkait pembangunan wilayah terpencil, reformasi birokrasi, hingga pelestarian lingkungan hidup. (240)