Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Dukung Restorasi Hutan di Bumi Sriwijaya

Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung upaya restorasi hutan di provinsi itu sehingga ke depan hutan yang selama ini telah rusak akan kembali berfungsi seperti sebelumnya.
Hutan rusak/Antara
Hutan rusak/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung upaya restorasi  hutan di provinsi itu sehingga ke depan hutan yang  selama ini telah rusak akan  kembali  berfungsi seperti sebelumnya.

Dukungan restorasi hutan di Sumsel tersebut diungkapkan langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat  bertemu dengan Presiden Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) Mangarah Silalahi, Kamis (24/1/2019).

“Upaya restorasi hutan tidak cukup dengan hannya menanam saja namun harus didukung juga dengan  upaya pemeliharaan dengan cara  membuat pagar kawat duri,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru.

Deru mengatakan pihaknya akan segera meninjau kawasan hutan di Sumsel yang telah mendapat restorasi. Gubernur ingin agar hutan yang telah rusak segera dikembalikan seperti semula.

“Kita akan segera lakukan peninjauan kawasan hutan di Sumsel yang selama ini telah dilakukan restorasi, bersama dengan tim tekhnis dari  pihak kehutanan dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Presiden Direktur PT REKI, Mangarah Silalahi, mengatakan pihaknya adalah perusahaan yang satu-satunya yang bergerak merestorasi hutan rendah tropis.

Dia mengatakan perusahaan telah melakukan restorasi hutan di Sumsel sejak tahun 2007, termasuk kawasan hutan yang ada  di Provinsi Jambi.

Untuk Sumsel berada di Muba sekitar 52.000 hektare dalam Kabupaten Muba, sedangkan untuk Provinsi Jambi terletak di Sarolangun dan Batang Bari.

“Selain melakukan restorasi kami juga bertanggung jawab merawat flora dan fauna yang ada di dalam hutan,” katanya.

Taget utama, kata Mangarah, adalah melakukan restorasi areal hutan sehinga fungsi hutan dapat kembali sebagaimana peruntukannya.

Dia berharap 10 tahun ke depan hutan yang telah direstorasi dapat kembali menjadi lahan bagi masyarakat yang memanfaatkan hasilnya seperti mengambil rotan dan madu. Namun tidak boleh menebang kayu.

“Kementerian Kehutanan melarang menebang kayu namun boleh memanfaatkan hasil lainnya seperti rotan, madu serta membuat peternakan di tengah hutan, itulah yang diharapkan pemerintah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper