Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan Jadi Incaran Pajak di Sumsel  dan Babel

Kantor Wilayah Pajak Sumsel dan Babel (Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung) mengincar peningkatan penerimaan pajak dari sektor perhutanan, perkebunan dan pertambangan di dua provinsi itu pada tahun ini.

Bisnis.com, PALEMBANG – Kantor Wilayah Pajak Sumsel dan Babel (Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung) mengincar peningkatan penerimaan pajak dari sektor perhutanan, perkebunan dan pertambangan di dua provinsi itu pada tahun ini.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, Imam Arifin, mengatakan sektor perhutanan, perkebunan dan pertambangan merupakan sektor andalan dalam penerimaan pajak di wilayah tersebut.

“Kami bakal mengoptimalisasikan sektor tersebut. Masih banyak tugas yang harus kami selesaikan dan tentu ada berbagai tantangannya,” katanya dalam keterangan resminya Senin (7/1/2019).

Imam mengemukakan saat ini pertambangan dan penggalian menempati posisi ketiga dalam capaian penerimaan pajak tahun 2018, yakni senilai Rp1,54 triliun atau tumbuh sebesar 6,5% dari periode tahun sebelumnya.

“Memang saat ini perdagangan besar, eceran dan reparasi yang paling tinggi, yakni senilai Rp3,20 triliun dan bisa tumbuh 11,2% dari periode yang sama tahun lalu,” katanya.

Menurut Imam, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengamanan penerimaan sepanjang tahun lalu. Salah satunya dengan melakukan law enforcement terhadap wajib pajak potensial yang tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.

Selain itu, DJP Sumsel Babel juga telah bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai  dengan melakukan kegiatan join program mulai dari analisa,  investigasi dan penghimpunan.

“Kami juga membangun mutual trust dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, serta pengawasan pembayaran rutin terhadap wajib pajak besar,” katanya.

Sementara itu, penerimaan pajak di Sumsel dan Babel secara bruto tercatat Rp15,12 trilun pada 2018.  Realisasi tersebut tercapai 94,21% dari target yang ditentukan senilai Rp16,05 triliun.

Imam mengemukakan angka tersebut masih sementara karena masih terus bergerak seiring dengan hasil rekonsiliasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, pemindahbukuan dan SPh terima.

“Kami juga masih menunggu pengesahan-pengesahan surat perintah membayar (SPM) di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang cut off-nya diperkirakan sampai dengan tanggal 10 Januari 2019,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper