Bisnis.com, PALEMBANG – Penerimaan pajak di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tercatat mencapai Rp15,12 triliun atau sebesar 94,21% dari target yang dipatok pada 2018, yang totalnya sebesar Rp16,05 triliun.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) Sumsel Bangka Belitung (Babel) Imam Arifin mengatakan penerimaan bruto tersebut tumbuh sebesar 8,8% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp13,9 triliun.
“Penerimaan pajak di Sumsel dan Babel tertinggi berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang tercatat sebesar Rp7,68 triliun,” sebutnya dalam siaran pers, Senin (7/1/2019).
Imam memaparkan PPh nonmigas juga memperlihatkan peningkatan sebesar 17,6% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Namun, capaian ini tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan, yang senilai Rp8,72 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut juga berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp5,57 triliun.
Sementara itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat mencapai Rp1,68 triliun atau menembus 135,69% dari target yang sekitar Rp1,24 triliun.
Penerimaan Pajak Sumsel Babel Capai Rp15,12 Triliun Sepanjang 2018
Penerimaan pajak di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tercatat mencapai Rp15,12 triliun atau sebesar 94,21% dari target yang dipatok pada 2018, yang totalnya sebesar Rp16,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium