Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang menargetkan pendapatan parkir meningkat hingga dua kali lipat dari sekitar Rp37 miliar menjadi Rp60 miliar pada tahun ini.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Marta Edison mengatakan peningkatan target ini tak lain untuk mendukung target pendapatan pemerintah kota dari pajak dan retribusi senilai Rp1 triliun pada 2019.
"Dengan adanya peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini, artinya pendapatan dari retribusi parkir juga harus ditingkatkan," ujarnya, Jumat (4/1/2019).
Untuk mencapai target tersebut, Dishub Palembang sudah berkoordinasi dengan Polresta Palembang terkait penertiban parkir liar.
Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan parkir elektronik, Marta mengungkapkan sejauh ini rencana tersebut belum bisa dioptimalkan karena adanya kesulitan dalam hal penerapan teknologi perparkiran bagi para juru parkir. Oleh karena itu, Pemkot Palembang masih memprioritaskan penerapan parkir secara manual dengan mengoptimalkan kinerja para juru parkir legal.
"Kami sudah menyiapkan skemanya seperti apa, misal diberikan seragam. Tapi ini juga harus dikaji lagi karena dalam APBD ada larangan menggunakan anggaran untuk membeli seragam juru parkir," tutur Marta.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Kota Palembang memasang 400 unit tapping box di 5 hotel dan sejumlah restoran di Palembang untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran.