Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menertibkan 164 papan reklame yang melanggar peraturan karena tidak berizin atapun habis masa izinnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pemda terkait pendapatan asli daerah.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, langkah penertiban itu juga untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame.
“Hal ini jelas merugikan dan menyebabkan kerugian daerah dari sektor pajak yang seharusnya diterima. Seluruhnya 164 reklame yang pajaknya tidak dibayar per 30 Agustus 2018, habis masa dan tidak berizin,” ujarnya, Jumat (7/12/2018).
Dia mengatakan reklame yang akan ditertibkan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) ada di empat titik, yakni Simpang Lima DPRD Sumsel, Jalan Pom IX, Angkatan 45 dan Demang Lebar Daun.
Namun, seluruhnya ada di 26 titik dan paling lambat diselesaikan sampai 2019. Harno menegaskan penertiban ini sebagai peringatan kepada pemilik reklame untuk mentaati aturan.
“Jika tidak maka akan disita. Penertiban dilakukan oleh 4 tim diantaranya 50 personil setiap tim,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 200 pasukan untuk segera menerapkan penertiban reklame ini.
“Awalnya kita akan lakukan penertiban di jalan protokol. dan penertiban ini akan kami lakukan secara bertahap sampai akhir tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Saud Situmorang mengatakan, KPK mengapresiasi tindakan Pemkot Palembang.
Menurut Saut, upaya penertiban reklame juga adalah cara untuk optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami juga apresiasi walikota yang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 sebanyak Rp500 miliar, salah satu upayanya penertiban reklame, pemasangan tapping box di hotel dan restoran,” jelasnya.