Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergub Usik Nafkah, Nelayan Singkarak Mengadu ke DPRD

Puluhan nelayan Danau Singkarak mengadu ke DPRD Sumatra Barat terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017 yang melarang penggunaan bagan di danau tersebut telah mengganggu nafkah mereka.
Danau Singkarak di Sumatra Barat./Antara-Iggoy El Fitra
Danau Singkarak di Sumatra Barat./Antara-Iggoy El Fitra

Bisnis.com, PADANG – Puluhan nelayan Danau Singkarak mengadu ke DPRD Sumatra Barat terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017 yang melarang penggunaan bagan di danau tersebut telah mengganggu nafkah mereka.

Ketua Asosiasi Nelayan Danau Singkarak Hendri Andi saat bertemu anggota DPRD Sumbar mengatakan sejak 6 bulan terakhir kondisi perekonomian warga sangat sulit karena tidak ada lagi ikan bilih (Mystacoleus padangensis) yang ditangkap.

"Sudah 6 bulan kami tidak memiliki pemasukan dari usaha kami melalui bagan, kemudian datang peraturan ini. Apa yang harus kami lakukan untuk dapat bertahan hidup?" paparnya saat ke DPRD Sumbar di Padang pada Rabu (14/11/2018).

Menurut dia, warga akan mengikuti aturan dari pemerintah jika aturan itu meminta masyarakat menukar alat tangkap mereka, tetapi untuk menghilangkan bagan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pihaknya meminta pemerintah lebih arif lagi.

Hendri mengemukakan mengatakan asosiasi ini dibentuk 2 tahun yang lalu dengan tujuan mengontrol jumlah bagan di Danau Singkarak karena tidak ramah lingkungan.

Pihaknya telah berupaya mengganti dengan waring sesuai aturan undang-undang. “Namun, harganya mahal dan tidak terjangkau oleh kami. Selain itu, pemasukan kami hilang karena ikan bilih tidak ada lagi di sana."

Warga lainnya, Daswir, 65 tahun, mengaku sejak lahir hidup di pinggiran Danau Singkarak sehingga paham bahwa ikan bilih memiliki musim tersendiri.

“Jangan langsung ambil kesimpulan karena bagan ikan khas danau tersebut menghilang,” paparnya.

Menurut dia, ikan bilih akan sangat sulit ditemukan pada Januari hingga April. “Ini sudah sering terjadi. Kalau memang alat tangkap yang terlalu kecil, warga akan mengganti dengan alat tangkap yang diperbolehkan pemerintah.”

"Ini aturan yang aneh, kenapa bagan dilarang sementara keramba yang menggunakan drum, besi sama seperti bagan diperbolehkan?” ucap Daswir.

Berbeda pandangan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan hilangnya ikan bilih di Danau Singkarak akibat akumulasi dari berbagai persolan mulai dari alat tangkap yang begitu rapat sehingga ikan kecil pun ditangkap, hingga banyaknya bagan di sana.

"Kita berupaya menjaga kelestarian danau dan ekosistemnya dengan Pergub tersebut karena banyak persoalan yang muncul mulai dari kerusakan ekosistem maupun keindahan sekitar danau yang berpotensi sebagai destinasi wisata," ujarnya.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan masyarakat dan pemerintah sepakat peduli dengan keberadaan ikan bilih dan berupaya menjadikan danau ini menjadi indah serta membuat ikan bilih kembali berkembang.

"Aturan ini tentu harus dijalankan dan kehidupan masyarakat juga harus diperhatikan pemerintah terkait dengan mata pencaharian mereka. Kita memberikan 7 bulan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri agar bagan dapat dihilangkan dan mencari solusi bersama terkait mata pencaharian masyarakat," ucap Hendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper