Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Cabut Izin HTI di Aceh

Mahkamah Agung menolak mencabut izin usaha kehutanan PT Rencong Pulp and Paper Industry di Provinsi Aceh.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA Mahkamah Agung menolak mencabut izin usaha kehutanan PT Rencong Pulp and Paper Industry di Provinsi Aceh.

PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan SK Gubernur Aceh No. 522.51/441/2012. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan keabsahan penerbitan izin tersebut.

Walhi lantas mengajukan surat ke Pemprov Aceh untuk membatalkan SK Gubernur Aceh No. 522.51/441/2012. Karena tidak ditanggapi, Walhi mengajukan permohonan fiktif positif ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada November 2017.

Sebulan berselang, PTUN Banda Aceh menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan bukan permohonan fiktif positif. Tidak puas, Walhi mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA pada 5 Februari 2018.

Dalam putusannya, MA memandang permohonan Walhi tetap tidak termasuk permohonan fiktif positif karena berkaitan dengan pencabutan atau pembatalan suatu keputusan tata usaha negara yang telah ada. Permohonan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui gugatan biasa.

“Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali Walhi,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam amar Putusan MA No. 92/PK/FP/TUN/2018 yang dikutip di Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Perkara Walhi diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dipimpin Irfan dan beranggotakan Hakim Agung Yosran dan Is Sudaryono pada 8 Mei 2018. Putusan tersebut baru diunggah secara resmi pada Jumat (9/11/2018).

Berbeda dengan daerah lain, Pemprov Aceh memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha kehutanan sebagaimana tertuang dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, Walhi menganggap konsesi HTI RPPI tidak berhak diterbitkan oleh Pemprov Aceh karena melebihi 10.000 hektare (ha).

Faktanya, areal kerja RPPI di Kabupaten Aceh Utara seluas 10.384 ha sehingga menjadi domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, Walhi menilai konsesi RPPI berada di atas hutan produksi yang masih produktif.

Di samping meminta pembatalan izin RPPI, Walhi meminta kepada pengadilan agar mewajibkan perusahaan tersebut membayarkan dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan hak bagi hasil. Sejak beroperasi, Walhi menuding RPPI tidak menyetorkan pungutan-pungutan tersebut kepada negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper