Bisnis.com, PALEMBANG --Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru berharap kebijakan terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum bisa membuat nyaman pengguna jalan sekaligus tidak merugikan pengusaha tambang komoditas itu.
"Tidak ada satu titik pun pemikiran saya bertindak sebelah pihak, bahkan jauh juga dari pemikiran material. Saya sebagai Pemimpin didaerah ini membuka diri untuk dengan dijalankannya Peraturan Gubernur, sambil mencarikan bukan sekedar solusi tapi terobosan win-win," katanya saat menerima Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel (APBS), Rabu (7/11/2018).
Deru mengatakan melalui kebijakan yang berlaku pada Kamis (8/11) itu, dia berharap aktivitas masyarakat di sepanjang jalan umum yang kerap dilintasi truk batubara bisa lebih nyaman.
Menurutnya kebijakan tersebut sudah melalui pemikiran yang matang. Dimana pemerintah daerah akan mencarikan jalan keluar terbaik untuk jangka panjang.
"Mencari jalan terbaik bukan berarti menghindari aturan ini. Ketika ini besok kita laksanakan kita harus selalu berpikir positif bahwa apapun terdampak, kita bersatu mencarikan jalan keluar baik untuk semua jangka panjang," katanya.
Sementara itu terkait Pencabutan Pergub Sumsel No.23 Tahun 2012 Tentang Transportasi Angkutan Batubara mulai 8 November 2018, sejumlah tokoh di Sumsel angkat bicara.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan/Kabid PTKP/HMI Cabang Palembang, Sigit Muhaimin, mengatakan secara umum mendukung kebijakan pencabutan Pergub tersebut dan merubahnya dengan transportasi angkutan batu bara hanya dengan jalur kereta api dan jalur jalan khusus batu bara dalam melintas.
Dia Berharap, dengan tidak diperbolehkannya lagi mobil truk angkutan batu bara melintas di jalan raya atau jalan umum, peristiwa kemacetan dan kecelakaan tabrakan terhadap masyarakat dapat diminimalisir atau bahkan tidak ada lagi di Sumsel.
Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, Umar Said, mengatakan dalam pelaksanaanya, perlunya pengawasan yang intensif oleh pihak yang terkait dari aparat keamanan, bupati atau walikota bahkan tingkat kecamatan. Sehingga pembisnis batu bara mentaati benar aturan yang baru tersebut.