Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Masyarakat Adat Lampung Tuntut Hak Tanah Ulayat

Masyarakat adat Megow Pak Tulang Bawang Lampung menuntut hak ulayat berupa pemanfaatan lahan perkebunan tebu di tiga kecamatan.
Rustam Agus
Rustam Agus - Bisnis.com 25 Oktober 2018  |  20:52 WIB
Masyarakat Adat Lampung Tuntut Hak Tanah Ulayat

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat adat Megow Pak Tulang Bawang Lampung menuntut hak ulayat berupa pemanfaatan lahan perkebunan tebu di tiga kecamatan.

"Masyarakat adat Megow Pak berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa lahan itu beserta kompensasinya," kata Ketua Lembaga Adat Megow Pak Tulang Bawang Abdurachman Sarbini di Jakarta, Kamis.

Abdurachman, seperti ditulis Antara, mengatakan bahwa masyarakat menuntut kompensasi hak ulayat adat untuk perkebunan tebu di Tulang Bawang Lampung.

Masyarakat adat Megow Pak, kata dia, memiliki hak ulayat lahan seluas 124 hektare tersebar di Kecamatan Dente Taladas, Kecamatan Menggala, dan Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan sengketa hak ulayat itu ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Ombudsman, Kejaksaan Agung, kepolisian, DPR/DPD RI, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Komnas HAM.

"Namun, sejauh ini belum ada tanggapan," kata mantan Bupati Tulang Bawang itu.

Bahkan, masyarakat adat Megow Pak telah meminta bantuan kepada Ketua Umum Nawacita Indonesia R.M. Suryo Atmanto guna menyampaikan persoalan tersebut.

Abdurachman menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan hak ulayat dijamin secara konstitusi sesuai UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28 I Ayat (3), Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 Pasal 5 Huruf J, Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Permendagri No. 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tanah adat lampung
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top