Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menilai kebijakan pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan memberatkan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bappenda) Sumsel, Neng Muhaibah, mengatakan kebijakan tersebut cukup memberatkan. Pasalnya, saat ini anggaran provinsi defisit dan alokasi dari penerimaan itu cukup besar.
“Kami sebetulnya minta agar kebijakan itu dilakukan pada awal tahun atau pada APBD Induk 2019 sehingga kami bisa menyiapkan skenario anggaran yang lebih baik,” katanya, Jumat (12/10/2018).
Neng mengemukakan pihaknya belum tahu berapa dana untuk pajak rokok sebab harus menunggu setelah dipotong dan adanya pemberitahuan dari pusat.
Dia memaparkan target pajak rokok Sumsel sekitar Rp493 miliar per tahun atau sekitar Rp123 miliar per triwulan.
“Dari total Rp123 miliar itu dipotong Rp37,5 miliar sekitar itulah dana yang akan di potong untuk pajak rokok atau Rp85,5 miliar,” katanya.
Neng menambahkan keuangan Pemprov Sumsel saat ini masih defisit sehingga pihaknya berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah lainnya.
Sejauh ini terdapat beberapa pajak daerah yang pencapaiannya cukup baik, seperti PKB dan BBNKB sudah mencapai 86%.