Bisnis.com, PALEMBANG – Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah harus mengikuti aturan atau regulasi yang berlaku terkait langkah mereka dalam mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu aturannya adalah kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim sukses (timses).
“Hanya boleh jadi anggota, kalau kampanye selama satu hari bisa mengajukan izin,” katanya di sela pelantikan dan serah terima jabatan penjabat gubernur Sumsel di Palembang, Jumat (21/9/2018).
Menurut dia, KPU dan Bawaslu telah menyampaikan bahwa kepala daerah sah-sah saja mendukung capres dan cawapres.
“Akan tetapi kepala daerah tersebut harus dapat memisahkan antara jabatan gubernur yang dia punya masyarakat yang harus dia bawakan aspirasinya, juga mana posisi dia sebagai kepala daerah," paparnya.
Dia menambahkan meski kepala daerahnya mendukung salah satu calon, namun aparatur sipil negara (ASN) yang ada di daerah tersebut tetap harus bersikap netral.
Baca Juga
Bahkan, kata Tjahjo, jika ditemukan adanya aparatur yang ikut berkampanye dan berpolitik maka akan dikenai sanksi.
“ASN tidak boleh berkampanye dan politik. Jika ada fotonya, ada yang bersaksi, tentunya akan ada sanksinya untuk ASN itu,” katanya.
Tjahjo menerangkan, saat Pilpres keikutsertaan ASN biasanya tidak begitu tinggi seperti di Pilkada. Sebab pada saat Pilkada berkemungkinan ada ASN yang inginkan jabatan dan sebagainya.