Bisnis.com, PADANG — Bank Indonesia memastikan seluruh kegiatan usaha penukaran valuta asing di Sumatra Barat telah memiliki izin.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatra Barat (Sumbar) Endy Dwi Tjahjono menyebutkan seluruh usaha penukaran valas di daerah itu telah memiliki izin, setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh regulator.
“Saya pastikan, saat ini tidak ada lagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang tidak memiliki izin. Kami sudah lakukan penertiban yang pilihannya hanya dua, urus izin atau tutup usaha,” ujarnya, Kamis (30/8/2018).
Endy menyatakan BI akan memfasilitasi perizinan bagi KUPVA yang melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan, termasuk yang baru mengajukan usahanya.
KUPVA yang tidak memiliki izin rentan dijadikan sarana pencucian uang dari hasil kejahatan, baik dari judi online, transaksi narkotika, maupun untuk pendanaan terorisme.
“Makanya kami lakukan pengawasan terus menerus, yang kedapatan beroperasi tetapi tidak mengantongi izin langsung ditindak,” tegasnya.
Endy juga meminta masyarakat untuk melakukan transaksi valas di KUPVA yang sudah memiliki izin. Masyarakat juga didorong melapor kepada BI jika menemukan adanya usaha penukaran valas yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin bank sentral Indonesia.