Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi mewujudkan kota layak anak, serta melindungi anak-anak dan kaum perempuan dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) R. Sabrina saat menerima audiensi Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, di kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/7/2018.
“Sudah seharusnya KTR diterapkan di kota-kota besar seperti Medan, karena dampak asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, khususnya anak-anak dan terutama balita. Karena tidak hanya berdampak pada kesehatan, juga bisa menjadi pengguna/perokok bila sudah besar,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sabrina menerangkan menjadi perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok orang lain, lebih berbahaya dibanding para perokok itu sendiri. Kondisi ini lebih parah terjadi kota-kota besar seperti Medan, karena masih banyak orang bebas merokok di tempat-tempat umum, bahkan di sekolah.
“Ke depan, kami harapkan tidak ada lagi warga yang merokok di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan pusat kota, terminal maupun perkantoran, apalagi di sekolah,” tuturnya.
Adapun Pusaka Indonesia disebut sudah lama bergerak dalam perlindungan anak dan perempuan Indonesia, khususnya di Sumut. Bantuan dari LSM dinilai sangat membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengingat terbatasnya anggaran.
Sementara itu, Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia Edy Ikhsan menyebutkan ada 13 kabupaten/kota yang menerapkan KTR di Sumut.
“Kami juga menjadi inisiator penerapan KTR untuk provinsi dan akan terus mendorong legislasi Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.
Edy menambahkan mudahnya mendapatkan rokok membuat sebagian besar kelompok masyarakat sudah terbiasa menghisap rokok, termasuk anak-anak dan remaja.