Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub Sumut: KPU Tetapkan Pasangan Edy - Musa Sebagai Pemenang

KPU Provinsi Sumatra Utara menetapkan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018.
Ketua KPU Sumatra Utara Mulia Banurea (kedua kanan) bersama para komisioner KPU Sumut menyerahkan surat penetapan kepada Wakil Gubernur Sumut terpilih Musa Rajeckshah (tengah) pada rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilgub Sumut 2018, di Medan, Selasa (24/7) malam. KPU Sumut menetapkan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah yang memperoleh suara 3.291.137 dalam pilgub Sumut./Antara-Septianda Perdana
Ketua KPU Sumatra Utara Mulia Banurea (kedua kanan) bersama para komisioner KPU Sumut menyerahkan surat penetapan kepada Wakil Gubernur Sumut terpilih Musa Rajeckshah (tengah) pada rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilgub Sumut 2018, di Medan, Selasa (24/7) malam. KPU Sumut menetapkan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah yang memperoleh suara 3.291.137 dalam pilgub Sumut./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara menetapkan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018.

Dalam salinan Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara Nomor 160/PL.03.7-Kpt/12/Prov/VII/2018 yang diperoleh Bisnis, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan pasangan tersebut memperoleh 3.291.137 suara atau 57,58% dari total suara sah dalam Pilgubsu yang digelar pada 27 Juni 2018.

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018,” demikian isi putusan tersebut.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 Juli 2018.

Pasangan Edy Rahmayadi- Musa Rajekshah yang dijuluki Eramas dinyatakan menang atas lawannya pasangan nomor urut 2 yakni Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus dengan julukan Djoss.

Eramas diusung oleh partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Hanura yang memiliki 60 kursi di DPRD Sumut. Sementara itu, pasangan Djoss diusung oleh koalisi PDIP dengan PPP yang memiliki 20 kursi di DPRD Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper