Bisnis.com, PEKANBARU -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru menerima enam pengaduan pekerja soal pembayaran tunjangan hari raya, yang akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Perwakilan LBH Pekanbaru Rian Sibarani mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan soal THR, namun yang diteruskan ada enam pengaduan.
"Dari enam pengaduan yang kami terima, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR tetapi tidak penuh, dan ada yang tidak membayarkan sama sekali," katanya Senin (9/7/2018).
Dia merincikan yaitu pertama PT Riau Perkasa Steel di Kabupaten Kampar. Perusahaan ini tidak membayarkan THR bagi 100 pekerjanya. Lalu kedua, Universitas Abdurrab di Pekanbaru. Universitas ini telah memberikan THR tetapi tidak sesuai Permenaker No.6 2016. Ada 200 pekerja mendapatkan THR dengan nilai paling tinggi 75% dari ketentuan pemerintah.
Ketiga, PT Buana Citra Perkasa di Kabupaten Bengkalis. Perusahaan ini tidak memberikan THR kepada 65 pekerjanya. Keempat, PT BPR Fianka Rezalina Fatma di Pekanbaru. Perusahaan telah membayarkan THR tetapi tidak sesuai Permenaker No.6 2016.
Kelima, PT Andesta Mandiri Indonesia di Pekanbaru. Perusahaan ini adalah perusahaan outsourcing dan telah menbayarkan THR kepada pekerjanya, tetapi tidak sesuai Permenaker No.6 2016. Terakhir CV Jasa Karya Pratama di Kabupaten Indragiri Hilir. Perusahaan ini tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Baca Juga
"Keenam perusahaan ini kami laporkan ke Disnaker Riau sesuai pengaduan yang kami terima," katanya.