Bisnis.com, PALEMBANG – DPRD Kota Palembang mengajukan usulan rancangan peraturan daerah atau perda inisiatif tentang parkir untuk meningkatkan kontribusi tarif parkir terhadap pendapatan asli daerah kota tersebut.
Inisiator usulan rancangan Perda inisiatif M Hidayat mengatakan Salah satu sumber PAD yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran.
“Melihat kondisi perparkiran di Kota Palembang saat ini, dirasa perlu ada Perda inisiatif untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini,” katanya, Rabu (23/5/2018).
Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar ini mengatakan berbagai persoalam parkir yang terjadi di Palembang, menjadi salah satu alasan kuat munculnya usulan Perda inisiatif yang diusulkan.
“Selama ini target retribusi parkir tidak pernah tercapai, padahal Palembang memiliki potensi parkir yang luar biasa,” katanya.
Dia mengatakan dalam melaksanakan otonomi daerah wajib memenuhi kebutuhan daerahnya sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dengan mengutamakan PAD.
Baca Juga
Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien, maka setiap daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber PAD.
“Kami ingin masyarakat nyaman, tidak hanya persoalan fasilitas infrastruktur. Masalah parkir ini juga harus dibenahi, apalagi masalah parkir di Palembang juga berkaitan dengan perlindungan konsumen,” katanya.
Adapun penyusunan rumusan rancangan Perda tentang perparkiran Kota Palembang adalah, pertama permasalahan hukum yang dihadapi pengelolaan parkir, kedua pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan perparkiran di Kota Palembang sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Terakhir, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan rancangan Perda tentang parkir.