Bisnis.com, MEDAN - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian Polres Bireunen terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan 2.700 liter
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di dua lokasi terpisah yakni Desa Cot Gapu dan Biket Teukuh, Kecamatan Kota Juang.
Unit Manager Communication and CSR MOR I Rudi Ariffianto mengatakan Pertamina mendukung penindakan hukum kepada para pelaku penimbunan BBM jenis premium yang telah merugikan masyarakat mengingat alokasi dan harga premium ditetapkan oleh pemerintah.
"Selain kerugian secara materiil karena adanya penimbunan BBM jenis premium, masyarakat juga dirugikan dengan adanya penimbunan ini yang mengakibatkan kuota BBM yang diatur oleh BPH Migas untuk propinsi Aceh menjadi salah sasaran," ungkap Rudi seperti dikutip dari keterangan pers, Sabtu (7/4/2018).
Rudi juga menjelaskan, penyalahgunaan dalam berbagai bentuk, terlebih penimbunan ini, tentunya membuat masyarakat dan negara dirugikan karena mengeluarkan subsidi yang ikut dinikmati oleh pihak yang tidak berhak dengan cara melanggar hukum.
"Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan aparat penegak hukum, dalam mengawasi BBM jenis premium sebagai BBM penugasan oleh Pemerintah" jelasnya.
Ia menuturkan, berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
Rudi juga meminta dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penimbunan seperti ini.