Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Tertibkan Bus Kota Menjelang Asian Games

Pelayanan angkutan diupayakan dengan penambahan armada bus Trans Musi dan menghapus bus kota yang kondisinya sudah tua.
Komplek hunian warga yang masuk dalam kategori kumuh di kawasan rumah susun Palembang,Sumsel, Sabtu (17/3). Untuk melakukan penataan kawasan kumuh di Kota Palembang, pemerintah kota menganggarkan Rp 1 Miliar per satu kelurahan dengan mendorong perbaikan mulai dari sektor ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan./Antara-Feny Selly
Komplek hunian warga yang masuk dalam kategori kumuh di kawasan rumah susun Palembang,Sumsel, Sabtu (17/3). Untuk melakukan penataan kawasan kumuh di Kota Palembang, pemerintah kota menganggarkan Rp 1 Miliar per satu kelurahan dengan mendorong perbaikan mulai dari sektor ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan./Antara-Feny Selly

Bisnis.com, PALEMBANG—Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan peningkatan pelayanan angkutan umum untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada warga kota, sekaligus mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Asian Games, Agustus 2018.

Untuk meningkatkan pelayanan angkutan sekarang ini sedang diupayakan penambahan armada bus Trans Musi dan menghapus bus kota yang kondisinya sudah tua di atas sepuluh tahun dan tidak nyaman, kata Sekda Palembang, Harobin Mastofa di Palembang, Senin (19/3/2018).

Dia menjelaskan, angkutan umum jenis bus kota di kota ini segera dibersihkan dari jalan protokol karena izin operasionalnya pada Juni 2018 sudah habis dan tidak boleh diperpanjang lagi.

"Izin bus kota pada Juni nanti semuanya sudah habis, 53 bus yang saat ini masih beroperasi mengangkut penumpang hingga batas waktu penghapusan bus kota tersebut tidak ada lagi yang boleh beroperasi," ujarnya.

Menurut dia, saat ini sudah tidak banyak lagi bus kota yang beroperasi di jalan karena kondisi mesin dan karoserinya sudah banyak rusak dimakan usia, dan tidak memungkinkan dilakukan peremajaan karena memasuki masa penghapusan operasionalnya.

Bagi pemilik bus kota yang masih mengoperasikan armadanya, diminta untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menyetop operasional busnya melakukan pelayanan angkutan umum bagi warga kota ini.

Jika setelah batas waktu yang ditentukan masih ada bus kota yang beredar di jalan protokol melakukan pelayanan angkutan umum, pihaknya menginstruksikan kepada petugas Dinas Perhubungan bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan tindakan penertiban, katanya.

Bus kota yang telah berusia tua di atas sepuluh tahun bisa dibongkar karoserinya, diperbaiki mesinnya dan diubah menjadi truk atau kendaraan angkutan barang.

Sedangkan bus kota yang berusia maksimal sepuluh tahun dengan kondisi cukup bagus atau laik jalan, bisa dialihkan menjadi angkutan umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler