Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Aceh Gagalkan 48 Penyelundupan Barang Impor

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menggagalkan 48 penyeludupan barang impor sejak Januari hingga pertengahan Maret 2018.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, ACEH—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menggagalkan 48 penyeludupan barang impor sejak Januari hingga pertengahan Maret 2018.

"Ada 48 kali pencegahan penyelundupan berbagai macam barang di Provinsi Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Agus Yulianto di Banda Aceh, Senin (19/3/2018).

Agus Yulianto menyebutkan barang-barang yang hendak diseludupkan di antaranya kosmetika, pakaian, bibit tanaman, binatang di antaranya ayam, hingga narkoba.

Untuk narkoba, sebut dia, Bea Cukai Aceh bersama instansi terkait lainnya telah mencegah penyeludupan narkoba yakni 67 kilogram methapetamin atau sabu-sabu.

"Selain itu, kami juga menggelar operasi pasar dengan menyita 244.944 batang rokok ilegal. Ratusan rokok tersebut disita karena tidak memiliki cukai," kata dia.

Sebelumnya, sebut Agus Yulianto, bea cukai menggagalkan penyeludupan berbagai macam barang dari Satun, Thailand. Barang dibawa tanpa dokumen resmi tersebut diangkut dengan kapal kayu KM Tuna I.

Upaya penyeludupan oleh KM Tuna I digagalkan di Perairan Ujung Aceh Tamiang, pada Rabu (14/3) dini hari. Barang ilegal yang diamankan di antaranya bawang, bibit tanaman, obat-obat pertanian, hingga ayam jago.

"Barang yang hendak diselundupkan tersebut kini diamankan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh. Sedangkan kapalnya ditarik ke Pangkalan Bea Cukai di Belawan, Sumatera Utara," sebut dia.

Agus Yulianto menyebutkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh membawahi lima kantor pabean, yakni di Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe dan Kuala Langsa.

"Kami terus berupaya mengintensifkan pencegahan penyeludupan untuk meningkatkan penerimaan negara dan daya saing industri dalam negeri," kata Agus Yulianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper