Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Chevron : Program Pemulihan Tanah Terdampak Minyak di Riau Sesuai Hukum

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menegaskan bahwa program pengelolaan tanah yang terdampak minyak bumi dari operasi migas di wilayah Riau, dijalankan sesuai hukum dan peraturan Indonesia serta ketentuan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) yang berlaku.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menegaskan bahwa program pengelolaan tanah yang terdampak minyak bumi dari operasi migas di wilayah Riau, dijalankan sesuai hukum dan peraturan Indonesia serta ketentuan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) yang berlaku.

Manager Corporate Communication PT CPI Danya Dewanti dalam keterangan persnya mengatakan CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Indonesia yang mengelola aset-aset negara di Blok Rokan di Provinsi Riau dan bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Program di bidang lingkungan merupakan bagian dari kegiatan operasi minyak dan gas bumi PT CPI yang diatur dalam PSC. Merujuk pada PSC Blok Rokan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan operasi migas yang tercakup dalam PSC tersebut, termasuk di dalamnya keputusan-keputusan pada aspek-aspek utama operasional, finansial dan investasi, termasuk kegiatan di bidang lingkungan," katanya Jumat (29/12/2017).

Dalam pelaksanaan program lingkungan tersebut, PT CPI senantiasa bekerja sama dengan SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan otoritas pemerintah terkait lainnya guna memastikan keberhasilan program tersebut.

Sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia di bawah PSC, PT CPI telah mengajukan tambahan teknologi dan metode pemulihan yang dapat melindungi lingkungan dan manusia serta berbiaya efektif. Program pemulihan ini menangani lokasi-lokasi yang berada di Blok Rokan, khususnya di Lapangan Duri dan Minas.

Pertemuan dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berkunjung ke Riau pada 4 Desember lalu, berlangsung positif. PT CPI memaparkan tentang kedudukannya sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, di mana program kerja dan anggaran perusahaan harus melalui persetujuan pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas.

Untuk program pemulihan tanah terdampak minyak bumi, PT CPI juga telah menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dipenuhi guna memastikan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper