Bisnis.com, JAKARTA--Upaya Sumatra Partners LLC dalam menagih utang kepada mitra kerjanya PT Bangun Karya Pratama Lestari harus kandas.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan asal Texas, Amerika Serikat tersebut.
Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan permohonan PKPU PT Sumatra LLC (pemohon) tidak memenuhi syarat sesuai UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurut hakim, pemohon tidak bisa membuktikan adanya utang yang sederhana senilai US$11,95 juta. Utang tersebut dinilai majelis tidak bisa dibuktikan sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
"Mengadili, menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Sumatra LLC kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari," katanya membacakan amar putusan, Kamis (7/12/2017).
Utang tersebut diklaim oleh pemohon timbul dari perjanjian utang atau loan agreement pada 13 Juni 2011.
Pemohon merupakan perusahaan asal Negeri Paman Sam yang hendak berinvestasi di Indonesia. Sementara itu, termohon adalah rekan kerja yang digandeng dalam menggarap proyek batu bara di Kalimantan.
Kendati begitu, PT Bangun Karya Pratama Lestari menolak utang tersebut, dan telah mengajukan gugatan pembatalan kontrak.
Oleh karena itu, majelis menganggap utang tidak sederhana sehingga tidak sesuai dengan Pasal 8 UU No.37/2004.
"Pemohon tidak bisa membuktikan adanya fakta sederhana atas utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Maka syarat dikabulkannya PKPU menjadi tidak terpenuhi," ujar Kisworo.
Majelis juga mempertimbangkan jawaban termohon bahwa utang-piutang kontrak kerja diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, ketimbang pengadilan niaga.