Bisnis.com, JAKARTA--Kurator PT Hanjung Indonesia mulai mengamankan harta debiturnya untuk dijadikan budel pailit. Tidak hanya itu, kurator juga menengahi konflik antara debitur dengan eks karyawan yang menuntut haknya.
PT Hanjung Indonesia (debitur) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 November 2017. Setelah putusan dibacakan, kurator dapat melaksanakn kewengannya seperti yang diamanatkan dalam pasal 98 UU No.37/2004.
Kurator PT Hanjung Indonesia Fitri Safitri mengatakan pihaknya mulai mengamankan harta pailit debitur. Hanjung merupakan perusahaan konstruksi yang berlokasi di Lampung, Sumatera.
"Kurator sudah mulai bekerja sejak Hanjung diputus pailt 30 November lalu," katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Pada hari ini, kurator mengadakan pertemuan dengan perewakilan eks karyawan Hanjung Indonesia. Kurator hendak menyelesaikan masalah kepegawaian terkait dengan kewajiban-kewajiban perseroan. Namun total tagihan eks karyawan masih dihimpun.
Pasalnya, sebanyak 150 karyawan tetap tidak mendapatkan gaji sejak empat bulan terkahir. Atas dasar itu, eks karyawan telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
PT Hanjung Indonesia telah memanfaatkan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang selama 270 hari. Masa tersebut adalah waktu maksimal yang diberikan oleh undang-undang untuk merestrukturisasi utang via pengadilan.
Waktu ini terhitung sejak putusan PKPU pada 17 Maret lalu.
Fitri menjelaskan PKPU gagal mencapai perdamaian dengan ditolaknya proposal perdamaian oleh mayoritas kreditur.
Debitur, lanjut dia, tidak menawarkan proposal baru dalam voting 28 November lalu. Debitur juga menyatakan negosiasi dengan satu-satunya investor tidak berhasil.
"Tidak ada jaminan pembayaran utang dalam proposal," ujarnya.
Sebelumnya, debitur menyatakan telah mengantongi calon investor bernama Dhani Suryadharma. Investor ini bahkan dihadirkan dalam rapat kreditur pada 15 November untuk meyakinkan kreditur.
Hanjung juga meminta perpanjangan PKPU terakhir selama 15 hari untuk mematangkan negosiasi investor. Namun rencana itu kandas.
PT Hanjung Indonesia berstatus PKPU pada 17 Maret 2017. Hanjung Indonesia dimohonkan PKPU oleh PT Hermes Cargo Service dengan register No.21/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst