Bisnis.com, MEDAN - Ketua DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi berani bertindak tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6/2017 tentang perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, dirinya melihat saat ini masih banyak sekali bahasa asing digunakan di ruang publik, seperti dalam promosi usaha.
"Dengan adanya Perda Nomor 6/2017, pemerintah harus tegas, Pemprov Sumut tidak boleh ragu menerapkan aturan yang ada," ujarnya di Medan, Rabu (29/11/2017).
Dia meminta Pemprov Sumut menyosialisasikan dengan maksimal Perda yang disahkan belum lama ini dan tidak boleh ragu menerapkannya.
Sumut semestinya bangga karena memiliki Perda tersebut karena di daerah-daerah lain memang sudah banyak yang memiliki aturan serupa tetapi hanya mengatur pelestarian bahasa sastra daerah.
Sedangkan Perda yang menggabungkan pengutamaan penggunaan bahasa indonesia dan pelestarian bahasa dan sastra daerah, baru ada di Sumut.
Bahkan negara-negara lain, seperti Thailand, Rusia, Jepang dan Korea yang sudah lebih maju dari Indonesia, tetap mengutamakan bahasa nasionalnya.
Selain itu, dia juga meminta seluruh etnis yang ada di Sumut mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia ketika berada di ruang publik untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.