Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banderol Gas Berlebihan, PGN Didenda KPPU Miliaran Rupiah

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dianggap bersalah melanggar pasal 17 UU Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga dihukum membayar denda Rp9,9 miliar.

Bisnis.com, MEDAN - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dianggap bersalah melanggar pasal 17 UU Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga dihukum membayar denda Rp9,9 miliar.

Putusan hukum tersebut dibacakan Ketua Majelis KPPU Profesor Soemardi dalam sidang yang digelar, Selasa (14/11/2017).

"PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara," ujarnya saat membacakan putusan.

Akibat tindakan tersebut, papar Soemardi, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain karena menanggung biaya pengeluaran yang tinggi.

Terkait dengan kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut, Profesor Soemardi mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada PGN jika mereka tidak menerimanya.

Di pihak lain, Kuasa Hukum PGN menilai putusan yang terkait dengan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatra Utara, itu adalah keliru.

Hal itu karena banyaknya keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Kemudian, pendapat para saksi ahli yang ditampilkan juga dianggap tidak menyeluruh dan hanya sebagian.

"Jadi, banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru," kata Yahdy Salampessy, Kuasa Hukum PGN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper