Bisnis.com, MEDAN - Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (10/11/2017), memprotes berbagai masalah perburuhan di Tanah Air, terutama soal upah minimum.
Menurut Sekretaris DPW FSPMI Tony Rickson Silalahi, sebanyak tiga dari 14 tuntutan yang mereka ajukan terkait dengan pengupahan.
"Tuntutan kami yang pertama adalah meminta Pemerintah mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan," ujarnya di sela-sela aksi.
Kemudian, mereka juga menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut sebesar 8,71%.
Dan tuntutan ketiga adalah mereka ingin agar kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Sumatra Utara lebih dari US$50 atau minimal Rp650.000.
Gelombang massa aksi FSPMI Sumut mulai memadati Jl.Diponegoro, Medan, persis di depan gerbang utama Kantor Gubernur, sekitar pukul 11.30 WIB.
Sampai berita ini diturunkan, aksi dihentikan sementara untuk pelaksanaan ibadah solat Jumat dan menunggu kedatangan massa dari elemen mereka yang lain.
Pada 1 November 2017, atau batas waktu terakhir penentuan UMP oleh Pemerintah Provinsi, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi meneken UMP 2018 menjadi sebesar Rp2.132.188,68.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Fransisco Bangun ketika itu, besaran UMP tersebut merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka besaran UMP mengalami kenaikan 8,71% dari 2017 yang sebesar Rp1.961.354,69.
Sehingga secara nominal, UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp170.833,99.