Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zonasi Wilayah Pesisir, Sumut Kejar Waktu Pengusulan Ranperda

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggesa penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat rampung dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
Ilustrasi/Antara Foto
Ilustrasi/Antara Foto

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggesa penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat rampung dalam dua hingga tiga minggu ke depan.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Nuhajizah Marpaung menuturkan, saat ini Pemprov sedang dalam proses mendapatkan dan mengkaji masukan untuk mengusulkan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Proses ini kami harapkan dapat dilakukan hingga tanggal 16 November mendatang," kata dia seusai acara Konsultasi Publik Dokumen Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037 di kantor Gubernur, Kamis (9/11/2017).

Sehingga seminggu sebelum tanggal 29 November, lanjutnya, draft Ranperda sudah dapat diusulkan untuk kemudian pada 29 November dibahas di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Karena itulah pertemuan tersebut dinilainya sangat penting karena melakukan pembahasan terkait dengan penggunaan sumber daya di setiap kawasan dan kesepakatan kegiatan apa yang boleh dilakukan atau tidak, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

"Ranperda ini kita bahas untuk digunakan 20 tahun ke depan, artinya, kita berharap semua dapat terakomodir, meski nanti pada lima tahun ke depan ranperda dapat dievaluasi, itu masih membutuhkan proses yang panjang, tentu akan lebih baik jika dari awal semua sudah termuat dalam ranperda ini."

Nurhajizah memaparkan, Sumut secara geografis berada di bagian barat Indonesia, berbatasan dengan Provinsi Aceh di bagian utara dan sebelah timur berbatasan dengan Malaysia, yakni Selat Malaka.

Kemudian di sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Riau dan Sumatra Barat serta di sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

“Wilayah pesisir Sumut terletak di sebelah barat dengan menghadap langsung ke Samudera Hindia dengan panjang garis pantai lebih dari 755 km dan di sebelah timur menghadap ke Selat malaka dengan panjang garis pantai 545 Km. Terdapat 206 pulau yang terdiri dari 204 pulau kecil dan 2 pulau besar."

Selain itu, terdapat 197 pulau kecil berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana 3 pulau di antaranya merupakan pulau-pulau kecil terluar.

Yaitu Pulau Berhala, Pulau Simuk dan Pulau Wunga, sedangkan 7 pulau kecil berada di wilayah tengah Sumut.

Revisi UU Nomor 32/2004 menjadi UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam di laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai menjadi kewenangan provinsi, di luar minyak dan gas bumi.

Karena itu lah Pemprov Sumut menindak lanjutinya dengan menyusun dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper