Bisnis.com, PALEMBANG - Perusahaan di Sumatra Selatan dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2018 yang telah ditetapkan menjadi Rp2,59 juta.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenakan UMP ini sebesar 8,71% itu, maka perusahaan bisa mengajukan keberatan penangguhan. Tentunya pengajuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Harus ada alasannya dan catatan yang memang benar dan bisa diterima,"katanya, Jumat (3/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel, Dewi Indriyati mengatakan, penerapan tersebut baru dilakukan pada 1 Januari 2018 sehingga pihaknya masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi.
"Langsung akan kami sosialisasikan ke perusahaan dan kabupaten kota," katanya.
Kemudian, jika nantinya masih ada perusahaan yang melanggar kemungkinan hanya pelanggaran normatif dan itu ada aturannya lagi sehingga tidak bisa langsung diberikan sanksi melainkan diberikan pembinaan.
Dewi mengatakan, jika terjadi pelanggaran, maka perusahaan tersebut harus ditelusuri dulu mengapa tidak mampu menerapkan UMP, apakah dari segi menurun bahkan perusahaan hampir kolaps.
"Dinas Tenaga Kerja tentu akan melakukan pembinaan bukan punishment (hukuman)," ujarnya.
Diketahui kenaikan UMP Sumsel sesuai dengan ketetapan dari pemerintah pusat sebesar 8,71%.
Menurut dia, penetapan besaran tersebut terlebih dahulu atas pertimbangan dan kesepakatan bersama dewan pengupahan Sumsel. Lalu, dengan pertimbangan penyesuaian kondisi perekonomian saat ini.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib untuk memberlakukan ketentuan UMP yang baru ini. "Ini sudah sesuai prosedur dan aturan," katanya.