Bisnis.com, MEDAN - Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Jumirin menyatakan pihaknya untuk sementara menghentikan kerja sama penyewaan lahan rel di Jalur Non Operasional di KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu, dengan PT KAI (Persero), sejak 2013.
Penghentian sementara kerja sama tersebut dilakukan terutama karena banyaknya bangunan yang berdiri di atas lahan.
“Kontrak habis 2013 dan waktu itu kami mengajukan negosiasi ulang karena ada beberapa hal yang kami merasa, kami rugi,” katanya, Kamis (26/10/2017).
PDAM merasa dirugikan karena di atas lahan rel yang mereka sewa untuk menanam pipa induk, berdiri juga bangunan milik pihak lain. Kemudian mereka juga merasa keberatan dengan biaya sewa lahan karena besarannya sama dengan jalur yang aktif.
“Jadi negosiasi itu yang bikin alot dan sampai sekarang tidak putus-putus.”
Dia memastikan, bangunan yang ada di lahan itu berdiri bukan di 2013, dengan kata lain, bangunan-bangunan di sana sudah berdiri sebelum 2013. Itulah mengapa setelah habis kontrak, PDAM Tirtanadi mengajukan negosiasi ulang ke pihak PT KAI.
Menurut Jumirin, PDAM Tirtanadi meminta agar PT KAI menertibkan terlebih dahulu bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dan memangkas besaran biaya sewa, sebelum kerja sama mereka lanjutkan. Pada perkembangan terakhir, Tirtanadi sudah melayangkan surat permohonan negosiasi ulang ke PT KAI pada Juli 2017 terkait dengan kedua permintaan tersebut, tetapi PT KAI tidak mengindahkannya.
Salah satu klausul kontrak kerja sama yang diajukan PT KAI mencantumkan bahwa PDAM Tirtanadi harus membayar Rp88.300.000,- untuk biaya sewa selama dua tahun, ditambah Rp8.830.000,- untuk PPN sehingga total pembayaran menjadi Rp97.130.000,-
“Kalau sekarang kerjasama itu kami lanjutkan dengan kondisi draft yang diajukan PT KAI, pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan rumah-rumah yang sudah ada sekarang ini, mau nggak PT KAI menertibkan?”
Bila kebuntuan ini terus berlanjut, dia bahkan mempersilakan PT KAI untuk membongkar pipa induk air sepanjang sekitar dua kilometer yang sudah tertanam sejak 1990 di jalur tersebut.
Sebelumnya, PT KAI Divre I menyatakan hanya akan bersedia bekerjasama dengan PDAM Tirtanadi untuk melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut asalkan mematuhi segala peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami siap bekerjasama untuk melakukan penertiban lahan untuk utilitas PDAM kalau Tirtanadi menyelesaikan biaya sewa,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut M. Ilud Siregar.
Masalah ini terungkap setelah beberapa waktu lalu lebih dari 150 ribu pelanggan air bersih di Kota Medan mengalami kekeringan akibat pecahnya pipa induk di bawah jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Delitua, Deliserdang. PDAM Tirtanadi semakin mengalami kesulitan menganggulanginya akibat dinding dari rumah yang berdiri di atas lahan pipa, mengalami runtuh dan menutup galian pipa.
Saat penanggulangan dilakukan, rembesan-rembesan air yang keluar dari kebocoran mengakibatkan tanah di bawah rumah menjadi lembek sehingga Tirtanadi memutuskan untuk mengentikan sementara IPAM Deli Tua agar rumah-rumah lainnya tidak ikut runtuh.