Bisnis.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Sumatera Utara merespon protes yang diajukan PDAM Tirtanadi yang mempertanyakan adanya bangunan di atas pipa induk air di lahan rel kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut M. Ilud Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak pernah memberikan izin berdirinya bangunan di jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Delitua, Deliserdang.
"Yang ada, izin persewaan lahan milik PT KAI untuk utilitas jalur pipa PDAM Tirtanadi di Jalur Non Operasional di KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu seluas kurang lebih 16.100 M2," jelasnya di Medan, Rabu (25/10/2017).
Namun demikian, lanjut dia, PT KAI Divre I akan bersedia bekerjasama dengan PDAM Tirtanadi untuk melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut asalkan Tirtanadi mematuhi segala peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Yakni terkait dengan pemanfaatan lahan milik PT KAI yang salama ini digunakan untuk utilitas jalur pipa milik PDAM Tirtanadi.
Hal itu dikemukakan mengingat dari data yang dimilik pihaknya, PDAM Tirtanadi menjalin kerjasama persewaan lahan milik PT KAI di Jalur Non Operasional di KM 3+227 sampai dengan KM 11+257 Lintas Medan-Batu hanya sampai akhir 2013.
"Dan kemudian pihak PDAM Tirtanadi tidak melanjutkan kerjasama dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku."
PT KAI Divre I sendiri, kata dia, selalu berkomitmen melakukan optimalisasi aset-aset yang meliputi penggunaan dan pemanfaatannya serta melakukan penertiban aset yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Jumirin mempertanyakan mengapa ada bangunan di pinggir rel dan persis di atas pipa induk air bersih.
Dia mempertanyakan itu terkait dengan gangguan yang terjadi pada salah satu pipa induk PDAM Tirtanadi yang mengakibatkan kemacetan suplai air bersih di Kota Medan dan sekitarnya, baru-baru ini.
"Perlu diketahui, selama ini jalur pipa berada di sisi rel kereta api yang sudah tidak aktif. Sepanjang jalur kereta api, ada pipa transmisi. Sepanjang jalur itu juga sekarang sudah ada bangunan sehingga posisi pipa berada di bawah rumah warga," paparnya.
Dia mengatakan, dalam posisi sebagai pengguna lahan, PDAM Tirtanadi tidak memiliki hak untuk mengusir warga sehingga seharusnya otoritas pekeretaapian yang berwenang menertibkannya selaku pemilik lahan.