Bisnis.com, MEDAN—Pekerja hotel di tanah air diwajibkan memiliki sertifikasi dari lembaga resmi sebagai salah satu upaya meningkatkan kompetensi pekerja di sektor perhotelan.
Pelaku Kepariwisataan di Sumatera Utara, Dedi Nelson yang dihubungi dari Medan, Jumat (20/10/2017), mengatakan, sertifikasi bagi pekerja hotel saat ini merupakan kewajiban yang harus dimiliki, sebagai bukti pekerja tersebut sudah kompetensi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Kewajiban pekerja hotel memiliki sertifikat kompetensi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata," kata General Manager Hotel Internasional Sibayak Berastagi tersebut.
Sertifikasi merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh karyawan hotel dalam upaya meningkatkan kemampuannya sehingga dapat memenuhi standar internasional di bidang perhotelan.
Sertifikat kompetensi tersebut merupakan bentuk pengakuan profesi karyawan hotel atas kemampuan yang memadai, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing terutama asal negara-negara ASEAN.
"Untuk mendapatkan sertifikasi, pekerja hotel wajib mengikuti uji kompetensi. Penyelenggaranya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi," katanya.
Pada bagian lain ia mengatakan, dewasa ini sektor pariwisata di tnaha air, khususnya Sumatera Utara terus menggeliat yang ditandai dengan semakin banyaknya wisayawan yang datang baik dari Asia maupun dari Eropa dan Amerika.
"Di tengah semakin menggeliatnya pariwisata Indonesia, khsuusnya di Sumatera Utara dewasa ini, tentunya sertifikat kompetensi itu juga semakin penting bagi seorang karyawan hotel," katanya.