Bisnis.com, MEDAN - Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama dengan pemerintah daerah tidak membiarkan perlintasan tidak resmi di wilayahnya menjamur.
Seperti yang akan dilakukan di perlintasan tidak resmi di kilometer 122+4/5 dan kilomater 127+880 lintas Tebingtinggi Kisaran pada Rabu (18/10).
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut M. Ilud Siregar mengungkapkan, penutupan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di pintu perlintasan tidak resmi/liar dan membuka ruang manfaat jalur kereta api serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan pemakai jalan.
"Jumlah kecelakaan di pintu perlintasan selama Januari hingga September 2017 sudah sebanyak 81 kali kejadian," ujarnya, Rabu (18/10/2017).
Jumlah itu, lanjut dia, meningkat dari 2016 yang sebanyak 52 kali dan selama 2015 sebanyak 41 Kali.
Menurut Ilud, penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api disebabkan pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan, seperti dengan membuka perlintasan tidak resmi/liar.
Kecelakaan juga tidak jarang terjadi akibat masyarakat melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati serta tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pengendara juga acap tidak melihat kanan-kiri serta adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya.
Ilud jelaskan, larangan untuk tidak membuat perlintasan liar di atas jalur kereta api sudah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan itu dinyatakan bahwa pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan/ perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus dilaksanakan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan perjalanan kereta api.
Kemudian, pembangunan itu pun wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian. Lalu ditegaskan juga bahwa pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan, menjadi tanggungjawab pemegang izin.
Mengenai sanksi, Pasal 201 UU Nomor 23/2007tentang Perkeretaapian menyebutkan, setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda sampai Rp1.000.000.000
Adapun penutupan perlintasan juga diatur dalam undang-undang tersebut. Sedangkan penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin juga harus ditutup."
Sepanjang September 2017 sudah ada 14 perlintasan liar ditutup dari 227 perlintasan liar di wilayah kerja Divre I Sumut. Mereka masih akan menutup perlintasan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
Namun, beberapa saat sebelum penutupan perlintasan liar di kilometer 122+4/5 dan kilomater 127+880 dilaksanakan, sejumlah orang dan pihak manajemen PT Kuala Gunung memohon untuk melakukan pembangunan flyover sebelum perlintasan ditutup.
Tak Dibiarkan Menjamur, Perlintasan Liar di Sumut Kembali Ditindak Tegas
Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama dengan pemerintah daerah tidak membiarkan perlintasan tidak resmi di wilayahnya menjamur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium