Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan motor gede asal Amerika Serikat Harley Davidson Inc. melalui sub usahanya Harley Davidson USA LLC menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company.
Harley Davidson USA, LLC (penggugat) tidak terima dengan merek Harley Davidson Blend yang diproduksi oleh Sumatra Tobacco (tergugat).
Oleh karena itu, penggugat membatalkan merek tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan merek ini terdaftar dengan No.43/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst. Penggugat menunjuk kantor hukum Suryomurcito & Co untuk mewakili persidangan di Indonesia.
Adapun terdapat enam merek produksi Sumatra Tobacco yang dipermasalahkan oleh penggugat. Diketahui, Sumatra Tobacco mendaftarkan merek yang mengandung unsur nama Harley Davidson di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.
Keenam merek itu antara lain Custom Harley-Davidson Blend No. IDM000193094 dalam kelas 29, Custom Harley-Davidson Blend No. IDM000193095 dalam kelas 30, dan Custom Harley-Davidson Blend No. IDM000261294 dalam kelas 31.
Selain itu ada juga merek Harley Davidson No. IDM000518031 dalam kelas 29, Harley Davidson No. IDM000518200 dalam kelas 30 dan Harley Davidson No. IDM000518198 dalam kelas 32.
Data DJKI menyebutkan kelas barang 29 melindungi jenis makanan olahan. Selanjutnya, kelas barang 30 melindungi jenis makanan ringan, teh, kopi dan gula. Sementara itu, kelas barang 32 melindungi jenis air minum dan sirop.
Produk Harley Davidson yang digugat adalah jenis minuman kopi dan variasinya yang diproduksi oleh anak usaha Sumatra Tobacco. Dalam petitumnya, penggugat mengklaim merek turut tergugat didaftakan dengan itikad tidak baik.
Penggugat menilai tergugat menjiplak merek Harley Davidson tergugat yang sudah terkenal. Dengan begitu, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus membatalkan enam merek milik tergugat.
Kasus ini juga turut menyeret Direktorat Merek, DJKI sebagai turut tergugat. Penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan turut tergugat mencoret pendaftaran merek tergugat dari berita resmi merek.