Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mewajibkan seluruh intansi pemerintah daerah di wilayahnya menggunakan produk dalam negeri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara Alwin Sitorus mengungkapkan, Pemprov Sumut telah menyiapkan regulasi untuk mewajibkan instansi pemerintah menggunakan produk dalam negeri.
Yakni SK Gubernur Nomor 188.4/241/KPTS/2017 tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau P3DN.
"Belum lama ini kami juga sudah mengadakan rapat P3DN provinsi untuk mendorong agar barang atau jasa mendapatkan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) supaya memperoleh preferensi dari panitia lelang," ujarnya, Rabu (23/8/2017).
Dia menjelaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah dalamrangka meningkatkan penggunaan dan memberdayakan produk dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik.
Kemudian juga untuk mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Adapun sasaran P3DN meliputi lembaga negara, badan usaha milik negara/daerah serta badan usaha swasta maupun masyarakat.
Begitu juga dengan perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dari anggaran negara serta pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha swasta, semuanya wajib menjalankan P3DN.
Di sisi lain, produk dalam negeri akan digunakan bila memiliki jumlah nilai TKDN minimal 25% dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.
Sedangkan kewajiban dari produsen yaitu besaran nilai TKDN dan nilai BMP harus sesuai dengan besaran nilai yang ada pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi yang diterbitkan oleh kementerian perindustrian.