Bisnis.com, MEDAN - PT Indomarco Pristama Cabang Medan tengah menghadapi protes para sopir barang mengenai besaran upah lembur yang dianggap terlalu kecil.
Dalam melayangkan protes ini, para sopir beberapa kali melakukan mogok kerja yang diwarnai dengan pemecatan terhadap tiga orang dari mereka oleh pihak manajemen. Ketiga orang yang dipecat merupakan mereka yang pada awalnya mempersoalkan masalah ini.
Rahmat Syukri, salah satu sopir yang dipecat menuturkan, masalah ini dimulai pada Maret 2017 ketika ia dan dua rekannya, Feri dan Alfian, menemui manajemen untuk mempermasalahkan pola penghitungan upah lembur.
"Setiap hari kami kerja mengantarkan barang mulai jam 6 pagi dan sering sampai jam 12 malam," ujarnya, Jumat (4/8/2017).
Itu artinya, tidak jarang mereka tetap bekerja 12 jam setelah waktu kerja normal. Dan selama ini, pola penghitungan upah lembur sopir berdasarkan jarak tempuh dan penilaiannya dengan sistem poin, yakni 0-40 km dinilai 1 poin, 41-80 km mendapat dua poin, dan seterusnya.
Ketiganya mempertanyakan mengapa perusahaan tidak kunjung menaikkan nilai poin yang sudah 10 tahun tidak mengalami perubahan dari angka Rp10 ribu per poin. Angka Rp10 ribu itu pun baru dihitung setelah sopir mendapat 50 poin ke atas.
"Kalau tidak sampai 50 poin, tidak dibayar, sedangkan yang 50 poin cuma dibayar Rp200 ribu."
Mereka menganggap pola penghitungan ini tidak berkeadilan. Upah lembur yang diterima dengan pola penghitungan ini dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan para sopir. Karena itu mereka mengusulkan kepada manajemen untuk menggunakan aturan dari pemerintah.
Yakni pembayaran kelebihan jam kerja dihitung berdasarkan pola penghitungan upah lembur, bukan dengan sistem poin.
Ketika mereka menyampaikannya, kata Rahmat, pihak manajemen berjanji untuk meneruskannya ke tingkat pusat. Namun sampai dengan Mei pihak manajemen tidak memberikan respon atas usulan tersebut.
Sejak Mei itu pula ketiganya memilih untuk bekerja seperti biasa tetapi tidak bersedia melewati jam kerja normal, atau hanya dari pukul 06.00 WIB -- 14.00 WIB.
Mereka hanya bersedia bekerja melebihi waktu kerja normal bila sudah ada respon dari pihak perusahaan pemilik gerai Indomaret tersebut.
Namun dalam perjalanannya, pada 26 Juli 2017 malah terbit surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diteken Deputy Branch Manager PT Indomarco Prismatama Cabang Medan Satria Andi Wibowo.
Protes Upah Lembur, Tiga Sopir Barang Indomaret Dipecat
PT Indomarco Pristama Cabang Medang tengah menghadapi protes para sopir barang mengenai besaran upah lembur yang dianggap terlalu kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium