Bisnis.com, SIBOLANGIT - Kantor OJK Regional 5 Sumbagut menggelar kegiatan Media Gathering yang diisi dengan sosialisasi terkait dengan investasi ilegal dan perusahaan pembiayaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Lukdir Gultom mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman media partner OJK terhadap investasi ilegal dan proses penanganan pengaduan konsumen perusahaan pembiayaan di Sumatra Utara.
Pada kegiatan yang diikuti oleh 23 jurnalis yang bertugas di Kota Medan ini, OJK menghadirkan sejumlah pembicara yang berkompeten.
Antara lain dari SubDit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, perwakilan dari Kemenag Sumut serta dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang diwakili Kristian Eka Folmay Gea dan Andri Soemitra, Pengamat Ekonomi dan Hukum Syariah.
"Tema sosialisasi hari ini kami pilih untuk menunjukkan dukungan dan keseriusan kami dalam penyelesaian pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dari semua pihak," kata Lukdir.
Hal itu mengingat hingga Mei 2017, lanjutnya, Kantor OJK Regional 5 telah menerima 87 pengaduan dari berbagai sektor jasa keuangan.
"Menyikapi kondisi tersebut, kami menilai bahwa Sumatra Utara sudah masuk status waspada investasi ilegal," katanya lagi.
Sepanjang berjalannya kegiatan, para jurnalis diberikan sejumlah materi dari para narasumber. Diawali dengan paparan mengenai Legalitas Eksekusi Penarikan dan Penjualan Objek Jaminan Fidusia serta Litigasi oleh Kristian Eka Folmay Gea.
Forum berlanjut dengan materi-materi berikutnya. Yakni Pandangan Hukum Islam terhadap Pola Bisnis Investasi Ilegal serta Tinjauan dan Pandangan tentang Aktivitas Produk Investasi Ilegal.