Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zona Otorita Danau Toba, Perizinan Dipercepat Pemprov Sumut

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan mempercepat persiapan analisis dampak lingkungan dan izin lingkungan lahan zona otorita di kawasan Danau Toba.
Kawasan wisata Danau Toba/paketwisatadanautoba.net
Kawasan wisata Danau Toba/paketwisatadanautoba.net

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan mempercepat persiapan analisis dampak lingkungan dan izin lingkungan lahan zona otorita di kawasan Danau Toba.

Menurut Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung, upaya tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata nasional.

Percepatan ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang digelar oleh Menko Maritim di Jakarta pada Senin (13/6). Di mana ada beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti, termasuk Amdal dan izin lingkungan zona otorita kawasan Danau Toba.

"Sesuai dengan arahan dari Menko Maritim, seluruh persoalan terkait pembangunan Danau Toba harus dipercepat," ujarnya dalam siaran pers Pemprov Sumut, Jumat (16/6/2017).

Kabid Amdal BLH Provsu, Sugiatno, menjelaskan, dokumen lingkungan hidup merupakan syarat untuk mengeluarkan Amdal. Karena itu, Badan Otorita Danau Toba harus menyerahkan dua dokumen lingkungan terkait dengan pengurusan izin untuk zona otorita di Sibisa, Tobasa.

Begitu juga izin lahan zona otorita Taman Bunga Danau Toba di Tapanuli Utara (Taput) dan Humbang Hasundutan (Humbahas).

Dokumen lingkungan hidup ini memuat secara detail tentang kegiatan apa saja yang akan dilakukan di zona tersebut dan dalam prosedurnya, pengurusan izin membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.

Sementara itu, Direktur Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Arie Prasetyo mengatakan, sesuai kewenangan yang diberikan, pihaknya mengelola lahan zona otorita sibisa di Tobasa dan lahan zona otorita taman bunga Danau Toba di Taput dan Humbahas.

"Untuk zona di Sibisa itu ada sekitar 602 hektar dan untuk zona taman bunga itu ada sekitar 573 hektar. Jadi ada sekitar 1.000-an hektar yang menjadi kewenangan kami."

Menurut dia, saat ini badan pelaksana Otorita Danau Toba memerlukan izin lingkungan sebagai syarat dalam penerbitan SK perubahan peruntukkan dari hutan produksi yang nantinya akan dikonversi menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Proses ini harus dilalui mengingat lahan yang digunakan zona otorita adalah lahan hutan lindung.

Pihaknya menargetkan pengurusan Amdal dapat selesai pada Agustus 2017, untuk pelepasan dan penetapan APL ditargetkan pada September 2017 dan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ditargetkan Oktober 2017.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper