Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Jasa Raharja Sumsel Capai Rp5,84 Miliar

PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatra Selatan hingga 31 Maret 2017 tercatat telah membayarkan asuransi kecelakaan sebesar Rp5,84 miliar.

Bisnis.com, PALEMBANG -- PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatra Selatan hingga 31 Maret 2017 tercatat telah membayarkan asuransi kecelakaan sebesar Rp5,84 miliar.

Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Sumsel, Taufik Adnan mengatakan, dari jumlah tersebut santunan didominasi untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp4,42miliar.

"Sisanya untuk santunan luka berat Rp1,32 miliar, cacat tetap Rp93,75 juta dan santunan untuk penguburan senilai Rp4 juta," katanya di sela peluncuran aplikasi Payo JR, Rabu (26/4).

Sementara itu, jika dilihat dari realisasi penyaluran santunan pada 2016 lalu mencapai Rp 29,61 miliar dengan total korban sebanyak 1.872 jiwa.

Taufik mengemukakan sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang santunan kecelakaan, alat angkut umum dan lalu lintas jalan berupaya untuk dapat memberikan pelayanan secara pro aktif, ramah, ikhlas, mudah dan empati.

"Kami berupaya untuk bisa cepat dalam hal penanganan santunan, contohnya saja pada kecelakaan yang terjadi di Puncak bogor kita melakukan koordinasi dengan PT Jasa Raharja di Bogor, santunan pun langsung diberikan pada ahli waris, melalui transfer ke rekening," jelasnya.

Mengenai besaran santunan, Taufik menjelaskan bagi korban meninggal, pemerintah dalam hal ini melalui BUMN Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta, cacat tetap Rp25 juta. Sedangkan yang luka tetap akan diberikan jaminan berobat maksimal Rp10 juta.

Guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan mempermudah proses administrasi pembayaran santunan, Jasa Raharja melakukan inovasi, dengan menghadirkan aplikasi Payo JR.

Payo JR merupakan hasil dari upaya percepatan pelaynanan dengan mengedepankan teknologi informasi. Payo JR merupakan singkatan dari pelayanan Administrasi Online Jasa Raharja.

Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis Smartphone yang dibangun dalam rangka implementasi pelayanan publik yang lebih mudah berbasis teknologi informasi dibidang asuransi yang berkaitan dengan pengajuan santunan dan pembayaran DPWKP.

"Pengembangan aplikasi ini kami bekerjasama dengan STMIK MDP Palembang. Kita harapkan Pelayanan administrasi serta pembayaran santunan lebih cepat," ujarnya.

Nantinya, masyrakat dapat mengajukan santunan melalui smartphone android dengan hanya cukup mengupload berkas persyaratan. Jika menemui kendala masyarakat dapat menghubungi ke call center Jasa Raharja pada aplikasi.

"Intinya aplikasi ini kami harapkan dapat memangkas waktu pengurusan administrasi, masyarakat bisa melihat persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis jaminan dan sifat cedera," katanya.

Menurut Taufik paling lama waktu pembayaran klaim adalah 7 hari, tetapi sejauh ini santunan sudah bisa disalurkan rata-rata 1,45 hari.

Untuk pembayaran santunan ke korban kecelakaan, Jasa Raharja bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro