Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Gugat Keputusan KPPU Soal Lelang Rantau Parapat 2015-2020

PT PLN (Persero) menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait lelang paket pekerjaan pelayanan teknik PLN Area Rantau Parapat 2015-2020.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MEDAN - PT PLN (Persero) menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait lelang paket pekerjaan pelayanan teknik PLN Area Rantau Parapat 2015-2020. Adapun, gugatan terhadap keputusan tersebut telah dilayangkan PLN ke Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Rantau Parapat.

Deputi Manajer Humas PLN Wilayah Sumut Sutrisno menyebutkan, perusahaan merasa tidak mendapat keadilan atas keputusan tersebut. Pasalnya, keputusan PLN memenangkan pihak terlapor yakni PT Sumber Energi Utama Sumatera dan PT Mustika Asahan Jaya memang karena memenuhi kriteria.

“Kami sudah pelajari keputusan KPPU dan langsung mengambil langkah hukum yakni mengajukan keberatan ke pengadilan. Keputusan KPPU tidak sesuai fakta. Tender tersebut diikuti banyak perusahaan. Kedua perusahaan pemenang memang sudah sesuai kriteria bukan persekongkolan,” terang Sutrisno, Senin (3/4/2017).

Sebelumnya, KPPU memutuskan terjadi persekongkolan dalam lelang paket pekerjaan pelayanan teknik PLN Area Rantau Parapat 2015-2020. Adapun, KPPU mengenakan total denda kepada Sumber Energi Utama Sumatera dan Mustika Asahan Jaya masing-masing Rp1,23 miliar.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ketua Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja serta Sukarmi sebagai anggota. Tak hanya perusahaan yang mengikuti lelang, pejabat PLN Area Rantai Parapat pun juga terbukti sah melanggar pasal 22 UU No.5/1999.

Terdapat empat paket objek perkara. Pertama Zona I Pola II Rayon Rantau Parapat Kota Rp25,49 miliar. Kedua, pekerjaan pelayanan teknik Zona II Pola I Rayon Aek Kota Batu dan Aek Kanopan Rp33,93 miliar. Ketiga, Zona III Pola Rayon Aek Nabara, Labuhan Bilik, dan Kota Pinang Rp43,98 miliar dan terakhir Zona IV Pola I Rayon Tanjung Balai Rp21,07 miliar.

KPPU memutuskan, bersekongkol horizontal. Tak hanya itu, pelaksana lelang juga terbukti menggugurkan penawaran PT Reihan Prada Nasindo di Zona III dan IV pada tahap evaluasi karena alasan administrasi atau salinan surat penawaran.

Ada pula bukti perlakukan istimewa kepada kedua perusahaan pemenang lelang yakni perubahan persyaratan rencana kerja, kepemilikan saham Sumber Energi Sumatera adalah PLN Area Rantau Parapat, dan Manajer PLN Area Rantau Parapat Rizky Mohammad terbukti membuat persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis dalam evaluasi pembobotan.

Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui terkait gugatan balik PLN. Namun, KPPU belum menerima surat panggilan dari pengadilan.

“Gugatan itu sah secara hukum. Kami siap. Ini kan diajukan ke dua pengadilan, nanti MA yang menentukan akan bersidang di pengadilan mana. Kami tunggu saja,” pungkasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper