Bisnis.com, MEDAN - PT Kawasan Industri Medan (Persero) menyiapkan kebijakan teknis guna meredam keberatan pengusaha terhadap tarif penerbitan rekomendasi Hak Guna Bangunan di kawasan industrinya.
Plt. Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (KIM) Daly Mulyana mengaku pihaknya sudah mempelajari substansi keberatan pengusaha terhadap pembayaran tarif penerbitan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kita sedang merancang solusi hantaran, sedang dikaji dan karena sedang dikaji, tidak boleh diungkap," ujarnya, Senin (3/4).
Kebijakan yang dinamakannya sebagai "solusi hantaran" tersebut dibuat untuk mengakomodir aspirasi beberapa pengusaha yang merasa keberatan membayar tarif rekomendasi penerbitan HGB. Kebijakan ini akan ditawarkan kepada pengusaha sambil menunggu hasil kerja KJPP.
Sebelumnya, beberapa pelaku industri meminta PT Kawasan Industri Medan (Persero) untuk menurunkan besaran tarif penerbitan rekomendasi perpanjangan HGB karena dirasa sangat memberatkan.
Mereka merasa keberatan dengan dua aspek dasar penghitungan tarif, yakni besaran angka 25% dan berdasarkan harga pasar.
Adapun penghitungan tarif penerbitan rekomendasi perpanjangan HGB di KIM dituangkan dalam SK Direksi PT Kawasan Industri Medan (Persero) Nomor S-90006/01/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Biaya Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) di Atas Hak Pengelolaan (HPL) PT Kawasan Industri Medan (Persero).
Di mana dalam SK tersebut para tenant diwajibkan membayar biaya/tarif sebesar 25% x luas lahan (m2) x harga jual lahan tahun berjalan. PT KIM menetapkan tarif tersebut mengacu pada Pasal 26 ayat 2 PP Nomor 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Aturan itu menyebutkan bahwa perpanjangan atau pambaharuan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan (rekomendasi) dari pemegang hak pengelolaan.