Bisnis.com, MEDAN - Para pelaku industri meminta PT Kawasan Industri Medan (Persero) untuk menurunkan besaran tarif penerbitan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan karena dirasa sangat memberatkan.
Juncay, Kuasa Hukum para pelaku industri mengungkapkan bahwa keresahan terjadi pada mayoritas industri di kawasan KIM 1 yang telah beroperasi sampai dengan 30 tahun.
"Industri yang saat ini tengah terhimpit dengan perpanjangan HGB setidaknya berjumlah 11 perusahaan," ujarnya, Kamis (29/3/2017) malam.
Dipaparkan, perpanjangan HGB memang harus dilakukan perusahaan setelah pemakaian lahan selama 30 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Namun pihaknya melihat bahwa angka 25% dalam penghitungan besaran tarif rekomendasi perpanjangan oleh PT KIM tidak memiliki acuan yang jelas.
Terlebih, PP 40/1996 tidak mencantumkan dengan tegas mengenai besaran tarif.
Ketidak jelasan acuan juga terdapat pada aspek penghitungan lain, yakni berdasarkan harga jual lahan tahun berjalan.
Dia mengaku tidak habis pikir mengapa PT KIM menggunakan aspek penghitungan itu, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Gugatan hukum juga pernah dilayangkan perusahaan yang beroperasi di KIM terkait dengan pentarifan ini, seperti yang dilakukan oleh PT Jaya Natalindo dan PT Red Ribbon Indonesia.
PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries serta PT Industri Pembungkus Internasional juga saat ini sedang memersiapkan gugatannya.
Para pelaku industri, lanjut dia, sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar angka 25% diturunkan.
Yakni mengajukan surat keberatan kepada Menteri BUMN dan mengajukan surat keberatan kepada Menteri Perindustrian.
Kemudian, mengajukan surat keberatan melalui Apindo Medan Kepada Direktur PT KIM (Persero) dan mengajukan surat keberatan melalui DPR kepada Direktur PT KIM.
Lalu melakukan rapat koordinasi HGB di atas HPL PT KIM 1 dengan Kementerian Perindustrian Direktorat Industri Makan dan Minuman serta melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara.
Namun upaya-upaya itu tidak juga mempengaruhi angka 25% sehingga sejumlah perusahaan memilih untuk menempuh jalur hukum.
"Kami berharap dengan berlangsungnya situasi ini dan menghindari kondisi yang kian mengkhawatirkan, para pemangku kepentingan terkait, khususnya PT KIM, bersedia mengeluarkan kebijakan yang lebih baik.
Pengusaha akan selalu menghindari gugatan hukum kecuali bila memang benar-benar terpaksa."