Bisnis.com, MEDAN - Ketua Umum DPP Serikat Petani indonesia Henry Saragih menyatakan penggusuran paksa oleh PT Langkat Nusantara Kepong di Desa Mekar Sari telah melanggar instruksi Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, lahan yang bersengketa dan sudah dikuasai petani secara turun temurun itu adalah bagian dari lokasi kampung reforma agraria yang sudah didaftarkan di Kementerian Agraria (Badan Pertanahan Nasional).
“Tindakan PT LNK ini secara langsung sudah melanggar instruksi Presiden Jokowi tentang percepatan reforma agraria yang kembali ditekankan Presiden di Mandailing Natal, 25 Maret yang lalu,” jelasnya, Kamis (30/3/2017).
Serikat Petani mencatat, penggusuran paksa oleh PT LNK sampai dengan Senin (27/3) telah menghancurkan setidaknya 554 hektar lahan petani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia Zubaidah menjelaskan, sengketa lahan berawal ketika PTPN II Kebun Gohor Lama mulai mengklaim lahan yang sudah dikuasai petani sejak 1952.
Pada 1952, Masyarakat Paya Redas membuka lahan di daerah Paya Redas dan Paya Kasih sekitar 1.000 hektare untuk tanaman padi sawah dan darat. Kemudian dibuka satu perkampungan bernama Paya Redas dengan TK Abdul Hamit sebagai Kepala Kampung pada medio 1954-1964.
Namun pada akhir 1960 lahan diklaim oleh PTPN II dengan menggusur habis tanaman dan rumah penduduk Paya Redas seluas sekitar 500 hektare. Setelah itu, petani terus-menerus mengalami penggusuran sampai sekarang yang kemudian diwariskan kepada PT LNK.
PT LNK merupakan perusahaan patungan antara PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Bhd (KLKPH). Di mana 60% saham kepemilikan dikuasai oleh perusahaan asal Malaysia tersebut dan 40% sisanya milik PTPN II.