Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dekan Fakultas Hukum USU: Kalau Penyadapan KPK Harus Izin, Kapan Bergerak?

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Budiman Ginting mengkritisi salah satu aturan yang dicantumkan dalam rancangan revisi UU KPK, terkait dengan penyadapan.
Dekan Fakultas Hukum USU Budiman Ginting./JIBI - Yoseph Pencawan
Dekan Fakultas Hukum USU Budiman Ginting./JIBI - Yoseph Pencawan

Bisnis.com, MEDAN - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Budiman Ginting mengkritisi salah satu aturan yang dicantumkan dalam rancangan revisi UU KPK, terkait dengan penyadapan.

Dalam rancangan revisi UU KPK tercantum bahwa kewenangan penyitaan dan penyadapan hanya boleh dilakukan KPK atas persetujuan (izin) dari Dewan Pengawas (Pasal 12A-Pasal 12E).

"Kalau penyadapan harus ada izin, kapan dia (KPK) bergerak?" cetusnya, usai penyelenggaraan seminar bertema Urgensi Perubahan UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di gedung Peradilan Semu di kampus Fakultas Hukum USU, Medan, Jumat (17/3/2017).

Karena itu menurut dia, aturan penyadapan seperti yang saat ini tercantum dalam UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih perlu dipertahankan atau tidak perlu direvisi.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk yang menjadi salah satu pembicara di dalam seminar, menurutnya, juga sepakat bahwa aturan penyadapan yang berlaku saat ini perlu dipertahankan.

Kalau pun ada pembaruan, lanjut Budiman, yang diperlukan hanyalah aturan teknis (SOP) sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah di kemudian hari.

Selain itu, dia juga mengkritisi soal aturan pengangkatan penyidik KPK. "Penyidik ini kan selama ini adalah penyidik dari kepolisian dan kejaksaan."

Terkait dengan ini, dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri. Sehingga yang dibutuhkan adalah sosialisasi atas putusan MK tersebut, bukan revisi.

Lebih jauh dia menegaskan, Fakultas Hukum USU tidak akan memberikan keberpihakan ke pihak manapun terkait dengan rencana revisi UU KPK.

Institusinya akan bersikap netral dengan melihat aturan-aturan dari perspektif norma hukum untuk menilai aspek-aspek mana yang perlu dipertahankan dan mana yang tidak.

"Fakultas Hukum USU tidak akan ada kata-kata melemahkan lembaga KPK."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper