Bisnis.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara menerima laporan adanya kekerasan yang dilakukan personel TNI AL kepada Warga Dusun V Palu Hiu.
Dengan menggunakan peralatan militer lengkap, seperti senjata, panser dan alat peledak (bom), warga yang bertahan diusir dan diintimidasi.
"Rumah yang rata dengan tanah diduga kuat hasil dari pemboman yang dilakukan oleh personel TNI AL," ungkap Amin Multazam Lubis, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, Kamis (9/3/2017).
Dijelaskan, peristiwa ini merupakan imbas dari persoalan konflik agraria yang melibatkan TNI-AL dan warga masyarakat pemilik lahan.
TNI AL mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan hak mereka berdasarkan SK Bupati Deli Serdang Nomor 793 Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi dan Luas Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Daerah Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut seluas 450 Ha.
Disisi lain, pemilik lahan memiliki alas hak kepemilikan berupa SK Camat dan akte jual beli yang sah. Tanah ini sejak tahun 1980-an telah dikelola warga masyarakat.
Para pemilik lahan sudah menggugat keberadaan TNI AL dan saat ini proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Mekanisme pengaduan melalui POM-AL Belawan, menurut laporan warga ke KontraS, ditolak dengan berbagai alasan. Bahkan Rabu (8/3) didampingi kontraS, laporan korban kembali tidak diterima.
"Ada kesan petugas piket di POM AL menghindar saat mengetahui bahwa warga yang datang berasal dari Paluh Kurau."