Bisnis.com, PEKANBARU -- DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan kepemilikan saham di PT Bintan Resort Cakrawala, lebih dikenal sebagai Bintan Resort, yang berlokasi di Lagoi, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Darusman belum dapat berkomentar banyak karena dirinya baru dilantik pada akhir 2016.
"Tadi memang sudah ada pembicaraan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kami sedang mencari bahannya [berkas terkait]," ujarnya, Senin (2/7/2018).
Sementara itu, Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi mengaku masih menunggu laporan dan data dari biro ekonomi. Hal itu disebabkan aset saham Riau di Bintan Resort Cakrawala (BRC) diketahui dikelola oleh BUMD Riau, yang memang menjadi kewenangan biro ekonomi.
Dia menyatakan mendukung upaya legislatif untuk mencari kejelasan dari saham milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di perusahaan pengelola objek wisata Lagoi Resort tersebut.
"Kami tentu mendukung permintaan legislatif soal kejelasan saham ini karena bentuk keterbukaan informasi publik. Nanti kami lihat catatan di biro ekonomi," ucap Syahrial.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby menyatakan saham Riau di Lagoi diketahui dimiliki oleh salah satu BUMD Riau, tetapi tidak ada laporan kepada legislatif.
Karena itu, pihaknya berupaya meminta kejelasan kepada Pemprov tentang keberadaan saham tersebut.