Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang wilayahnya termasuk Kota Batam hingga Natuna, telah meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sejak 1 Juli 2025. Program diskon pajak dan denda kendaraan ini akan berakhir pada 15 November 2025.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, pemerintah Kepri memberlakukan sejumlah program yakni pertama, pembebasan 100% sanksi administrasi alias denda, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2% bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
Kemudian ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Dan yang tak kalah menarik ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10% tunggakan tahun 2024, sebesar 20% tunggakan periode 2023. Lalu 30% untuk tunggakan 2022. Sebannyak 40% tunggakan tahun 2021. Selanjutnya 50% tunggakan 2020, dan 100% tunggakan periode 2019 ke atas.
Realisasi Pemutihan Pajak 2025 di Batam
Sejak berjalan hampir sebulan terakhir, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025, baru sekitar 58% kendaraan bermotor di Batam yang menunaikan kewajibannya.
Baca Juga
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Batam Center Patrick Nababan mengatakan ada sekitar 270.000 kendaraan di Kota Batam yang belum bayar pajak.
"Total kendaraan di Batam sebanyak 640.431 yang terdata. Dan yang baru bayar pajak itu sebanyak 367.015 kendaraan. Jadi masih 42% yang belum penuhi kewajibannya," katanya di Batam, belum lama ini (25/7/2025).
Patrick mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB ini. "Persentase [diskon pajak pemutihan kendaraan] cukup besar, sehingga kami imbau masyarakat segera membayar pajak lewat program ini," imbuhnya.
Patrick menjelaskan bahwa realisasi pendapatan PKB hingga saat ini baru mencapai Rp212 miliar, atau 51% dari target tahun 2025 sebesar Rp410 miliar.
Untuk mengejar target, pihaknya bergerak aktif seperti melakukan penagihan langsung dan layanan jemput bola ke rumah-rumah wajib pajak.
"Program masih berjalan, dan waktunya masih cukup. Kami harap masyarakat bisa segera datang ke Samsat untuk menunaikan kewajiban, agar tidak dikenai denda setelah program selesai," pungkasnya.