Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Edarkan Rp13 Miliar di Wilayah 3T Kepri

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 bertujuan mendistribusikan uang rupiah layak edar serta menarik uang lusuh dari wilayah 3T di Indonesia.
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025

Bisnis.com, BATAM - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Selasa (22/7/2025). 

Tahun ini, BI Kepri menggandeng TNI Angkatan Laut untuk mengedarkan uang rupiah baru di lima pulau terluar di Provinsi Kepri, yakni Pulau Tarempa, Pulau Midai, Pulau Subi Besar, Pulau Tambelan, dan Pulau Singkep. 

Sebanyak 15 karyawan BI dan anggota TNI AL berangkat menggunakan KRI Hasan Basri dari Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batuampar, Batam. 

Kepala Departemen Pengelolaan Keuangan BI Anwar Bashori mengatakan kegiatan rutin tahunan ini bertujuan mendistribusikan uang rupiah layak edar serta menarik uang lusuh dari wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) di Indonesia. 

"Ini bukan hanya distribusi yang, tapi bagian dari misi kedaulatan. Uang yang lusuh kami tarik dan ganti dengan yang baru. Selain itu, kami akan mengedukasi mengenai pentingnya mencintai, bangga, dan paham terhadap rupiah," kata Anwar usai acara pelepasan KRI Hasan Basri.

Tahun ini jumlah uang yang diedarkan ke wilayah 3T di Kepri sebanyak Rp13 miliar. "Secara nasional, uang yang disiapkan mencapai Rp100-150 miliar yang diedarkan ke 18 wilayah dengan cakupan 91 pulau di wilayah 3T Indonesia," paparnya.

Program ini sudah berjalan selama 11 tahun, dimana penyelenggaraan awalnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, jumlah uang lusuh yang berhasil ditarik dari wilayah 3T mencapai Rp160 miliar," ungkapnya.

‎Selain distribusi uang, ekspedisi ini juga menjadi ajang sosialisasi aturan penggunaan rupiah di seluruh wilayah Indonesia. 

"Sesuai dengan undang-undang, seluruh transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Jika ditemukan mata uang asing, selama tidak digunakan untuk transaksi, itu tidak menjadi pelanggaran," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro