Bisnis.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dengan penuh optimisme melepas kontingen Provinsi Sumsel untuk mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelepasan kontingen yang berjumlah 810 atlet dan official ini berlangsung di halaman Griya Agung, Senin (21/7/2025).
Gubernur Herman Deru menekankan pentingnya semangat juang dan kebanggaan daerah dalam menghadapi FORNAS VIII. Beliau yakin bahwa dengan semangat pantang menyerah, kemenangan akan diraih. Pengalaman Sumsel sebagai tuan rumah FORNAS VI tahun 2022, meskipun di tengah pandemi, menjadi modal berharga yang telah menempa mental juara dan kepercayaan diri kontingen.
"Kita bukan hanya peserta, tetapi juga pesaing kuat," tegas Ketua KORMI Sumsel, Hj. Samantha Tivani Herman Deru. Ia menambahkan bahwa sebagian besar peserta dibiayai oleh pemerintah provinsi, menunjukkan komitmen penuh terhadap pengembangan olahraga rekreasi. Keikutsertaan kontingen ini juga merupakan bukti nyata bahwa Sumsel memiliki banyak talenta di bidang olahraga rekreasi.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya sportivitas dan kerja keras. Para atlet diminta untuk tidak meremehkan lawan dan tetap menjaga kekompakan tim. Sebanyak 56 cabang olahraga akan dipertandingkan dalam FORNAS VIII yang berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Pelepasan kontingen ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk anggota DPD RI, pimpinan KORMI, Forkopimda, dan Kepala OPD Pemprov Sumsel, yang menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap kemajuan olahraga masyarakat di Sumsel. Semoga kontingen Sumsel dapat mengharumkan nama provinsi di kancah nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin menambahkan bahwa sebanyak 322 orang atlit dan official FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut dilindungi oleh program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam FORNAS VIII ini, seluruh atlet yang bertanding telah terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini diberikan agar seluruh atlet kita terlindungi dan merasa aman selama bertanding. Karena kecelakaan itu bisa saja terjadi selama pertandingan,” kata Muhyidin.
Muhyidin menjelaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Sehingga seluruh atlet yang bertanding diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalo secara regulasi, seluruh atlet itu wajib di lindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, melalui kegiatan hari ini merupakan bentuk implementasi dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tersebut. Sehingga para atlet memiliki rasa aman dan nyaman saat bertanding,” ungkapnya.
Terakhir, Muhyidin mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial kepada seluruh atlet yang mengikuti FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB),” tutupnya.